Home Internasional Saudi Ganti Ancaman Hukuman Mati Bagi Anak di Bawah Umur

Saudi Ganti Ancaman Hukuman Mati Bagi Anak di Bawah Umur

Riyadh, Gatra.com - Tiga pemuda di Arab Saudi dihukum 10 tahun penjara. Hukuman itu diubah dari ancaman hukuman mati setelah jaksa penuntut umum Kerajaan mengeluarkan perintah untuk meninjau pidana yang akan dijatuhkan terhadap mereka, atas kejahatan yang dilakukan saat mereka masih di bawah umur, pada Minggu (7/2).

Dikutip Al-arabiya, Senin (8/2), mereka yang dihukum masing-masing Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon, dan Abdullah al-Zaher. Sebelumnya mereka ditangkap ketika usianya masih di bawah umur pada tahun 2012 atas tuduhan terkait terorisme, setelah mereka mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah.

"Ali al-Nimr dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, termasuk waktu penahanan... Tanggal pembebasannya telah ditetapkan untuk tahun 2022," kata Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) kerajaan dalam sebuah pernyataan.

"Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher ... juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, termasuk masa hukuman, dan akan dibebaskan pada 2022," tambahnya.

HRC mengatakan hukuman yang baru diterapkan itu mencerminkan aturan kerajaan yang diberlakukan sejak Maret 2020. Dalam penerapan itu diberlakukan Undang-undang khusus bagi Remaja atau kepada semua individu yang diancam dijatuhi hukuman mati, namun mereka masih di bawah umur.

Pemerintah Arab Saudi mengatakan April lalu bahwa mereka tidak akan lagi menggunakan hukuman mati bagi individu yang melakukan kejahatan saat masih di bawah umur di bawah 18 tahun, sebagaimana dokumen, mengutip keputusan kerajaan oleh Raja Salman bin Abdulaziz.

Penghapusan hukuman mati pada anak di bawah umur adalah reformasi peradilan utama kedua tahun lalu, setelah Kerajaan mengakhiri penerapan cambuk sebagai bentuk hukuman di “Ta'zir” kasus, sebagaimana keputusan oleh Komisi Jenderal Arab Saudi bagi Mahkamah Agung. 

Hukuman itu harus diganti dengan hukuman penjara atau denda, atau keduanya.

298

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR