Home Kebencanaan Akibat Semburan Lumpur, Kedalaman Sumur Dibatasi

Akibat Semburan Lumpur, Kedalaman Sumur Dibatasi

Pekanbaru, Gatra.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengimbau masyarakat yang bermukim di Kecamatan Tenayan Raya untuk tidak melakukan pengeboran terlalu dalam.

Menurut Agus tindakan tersebut diperlukan sebagai evaluasi atas peristiwa semburan gas bercampur lumpur yang terjadi di Pondok Pesantren Al Ihsan, Kelurahan Tuah Damai, Kecamatan Tenayan Raya pada Kamis (4/1).

"Kita imbau sekarang pengeboran air di rumah itu terutama di Kecamatan Tenayan Raya, 30 meter sampai 50 meter sudah keluar air. Kalau mau dalam harus berkoordinasi lebih dulu dengan Dinas ESDM Provinsi," ungkapnya kepada Gatra.com, Senin (8/2).

Agus mengatakan koordinasi tersebut diperlukan lantaran karakteristik wilayah di Pekanbaru berada di lempeng gas, yang mensyaratkan penggalian minimal 50 meter.

"Biasanya kalau di rumah, kita gali 30 sampai 50 meter sudah keluar airnya, tapi kalau tak keluar jangan ditembus," sebutnya.

Ketika disinggung oleh awak media mengenai kemungkinan pelanggaran hukum atas peristiwa semburan lumpur di Tenayan Raya, Agus Pramono enggan bicara terlalu jauh.

Ia meyakini aparat hukum memiliki proses penanganan tersendiri. Meski begitu Agus menilai kasus tersebut tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada penggali. Pasalnya pemahaman masyarakat akan hal tersebut terbatas.

"Mungkin masyarakat pengetahuanya tidak sampai kesitu. Saya pikir itu masih proses penyelidikan saja," tutupnya.

Seperti diketahui awal mula semburan lumpur di Tenayan Raya disebabkan oleh penggalian sumur, yang terlalu dalam. Saat itu pihak pengelolah pesantren melakukan penggalian sumur bor sedalam 115 meter.

Imbas semburan lumpur yang terjadi sejak Kamis (4/2), dan diselingi letupan , membuat 12 ruangan persantren mengalami rusak berat. Aktivitas mengajar pun terhenti, lantaran para santri harus diungsikan.

481