Home Ekonomi Jokowi Istruksikan Menkeu Kawal Insentif PPh 21 Wartawan

Jokowi Istruksikan Menkeu Kawal Insentif PPh 21 Wartawan

Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, untuk mengawal pembayaran PPh 21 awak media atau wartawan yang dibayarkan oleh negara.

"Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," kata Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021, Selasa (9/2).

Jokowi mengungkapkan bahwa PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021.

Orang nomor satu di Pemerintahan Republik Indonesia ini, menyampaikan, kebijakan tersebut untuk meringankan insan pers atau wartawan yang juga terdampak pandemi Covid-19 seperti juga pekerja dari berbagai sektor lainnya.

Pemerintah berupaya meringankan beban industri media melalui sejumlah insentif yang telah disediakan. Insentif-insentif lain bagi industri media, di antaranya ialah pengurangan PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, hingga percepatan restitusi yang juga berlaku sampai bulan Juni 2021.

Puncak Peringatan HPN Tahun 2021 bertajuk "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi dengan Pers sebagai Akselerator Perubahan" ini diikuti oleh sejumlah peserta dari seluruh Indonesia yang dipusatkan di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Peringatan HPN tahun ini juga disebut menjadi yang terbesar karena diikuti oleh kurang lebih 5.000 orang peserta secara virtual dari berbagai lokasi di Tanah Air.

Hadir secara langsung di Istana Negara, di antaranya ialah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, hingga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Atal Sembiring Depari.

229