Home Internasional Saudi: Reformasi Hukum Tidak Bertentangan Prinsip Syariah

Saudi: Reformasi Hukum Tidak Bertentangan Prinsip Syariah

Riyadh, Gatra.com - Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) mengumumkan pada hari Senin empat undang-undang baru untuk mereformasi lembaga peradilan Kerajaan dan upaya untuk meningkatkan kinerja legislatif di lingkup Kerajaan.

Menurut pengumuman resmi dikutip Al-arabiya, Selasa (9/2), empat undang-undang baru tersebut termasuk Hukum Status Pribadi, Hukum Transaksi Sipil, KUHP untuk Hukuman Diskresioner, dan Hukum Pembuktian.

"Kurangnya undang-undang yang jelas sebelumnya telah menyebabkan variasi dalam ketentuan hukum," kata Putra Mahkota Arab Saudi saat ia mengumumkan langkah-langkah untuk mereformasi lingkungan legislatif Kerajaan.

Putra Mahkota mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan telah mengambil langkah serius untuk mengembangkan kinerja peraturan di lingkungan legislatifnya.

“Langkah-langkah ini termasuk mengadopsi undang-undang baru dan mereformasi yang sudah ada. Mereka dimaksudkan untuk menjaga hak, menegakkan prinsip keadilan, transparansi, melindungi hak asasi manusia dan mencapai pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang memperkuat daya saing global Kerajaan berdasarkan referensi prosedural dan kelembagaan yang obyektif dan teridentifikasi dengan jelas,” sebuah pernyataan dirilis setelah pengumumannya.

Rancangan Undang-Undang Status Pribadi yang sedang diselesaikan, kata Putra Mahkota, adalah satu dari empat rancangan undang-undang yang sedang disiapkan oleh entitas terkait. 

Dia mengklarifikasi bahwa rancangan undang-undang ini kemudian akan diserahkan ke Dewan Menteri dan badan-badannya untuk ditinjau dan dipertimbangkan, sesuai dengan proses legislatif, dan sebagai persiapan untuk diajukan ke Dewan Syura, sesuai dengan aturan undang-undang tersebut. Undang-undang ini kemudian akan diundangkan sesuai dengan undang-undang legislatif.

“Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menyebabkan ketidaksesuaian dalam keputusan dan kurangnya kejelasan dalam prinsip-prinsip yang mengatur fakta dan praktik. Hal itu mengakibatkan gugatan berkepanjangan tidak berdasarkan teks hukum. Selain itu, tidak adanya kerangka hukum yang jelas untuk sektor swasta dan bisnis telah menyebabkan ambiguitas terkait kewajiban,” kata Putra Mahkota.

“Ini menyakitkan bagi banyak individu dan keluarga, terutama wanita, dengan membiarkan beberapa dari mereka menghindari tanggung jawab mereka. Ini tidak akan terjadi lagi setelah undang-undang tersebut diundangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebuah rancangan undang-undang beberapa tahun yang lalu yang kemudian dikenal sebagai "Kode Keputusan Yudisial" dibuat, namun tinjauan yang cermat mengungkapkan bahwa itu tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

Menurut reformasi yang diusulkan pada hari Senin, pihak berwenang memutuskan untuk merancang empat undang-undang baru ini, mengadopsi di dalamnya praktik dan standar peradilan internasional hukum dan peradilan saat ini dengan cara "yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah" sambil mempertimbangkan komitmen Kerajaan di bawah hukum internasional. konvensi dan perjanjian.

Putra Mahkota mencatat bahwa proses pengembangan sistem peradilan di Kerajaan merupakan proses yang berkelanjutan, dan undang-undang ini akan diumumkan secara berurutan tahun ini.

230

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR