Home Kesehatan Mulai PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Akan Sisir Tamu Hotel

Mulai PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Akan Sisir Tamu Hotel

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai hari ini hingga 22 Februari mendatang. Pelaksanaannya merujuk pada Permendagri nomor 3 tahun 2021 bertujuan menekan angka penularan Covid-19.

Namun, Pemkot Surabaya melaksanakan PPKM mikro dengan teknis yang berbeda. Antara lain, PPKM mikro yang diterapkan di tingkat RW atau yang biasa disebut Kampung Tangguh.

Plt Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan, hal itu berbeda dengan Permendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM mikro di tingkat RT. Begitu pula dengan pengkategorian zona hijau, oranye, kuning, dan merah berdasarkan jumlah warga yang tertular Covid-19

Wisnu menjelaskan, pihaknya akan membagi area penularan Covid-19 dengan tiga zona saja dengan didasari Perwali nomor 67 tahun 2020 dan Perwali nomor 2 tahun 2021. Yakni, kategori zona hijau diterapkan apabila tidak ada konfirmasi kasus penularan Covid-19 di satu RT.

Sementara, apabila ada satu saja warga yang tertular Covid-19, maka Pemkot Surabaya akan melabeli RT tempat tinggal yang bersangkutan sebagai wilayah berzona kuning. Penangannya, alan disamakan dengan zona oranye yang konfirmasi penularannya mencapai lima hingga sepuluh orang sesuai Permendagri.

"Kami akan lakukan tracing dan swab massal di wilayah itu. Kami lihat, kalau hasilnya ada lebih dari dua orang (yang terpapar Covid-19) akan dilakukan blocking dan evakuasi bagi yang terpapar," kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (9/2).

Blocking yang dimaksud adalah dengan menutup semua area publik, kecuali rumah ibadah, dengan catatan jumlah yang tertular Covid-19 kurang dari sepuluh orang. Sama seperti aturan main PPKM sejak tiga pekan lalu, warga yang tertular Covid-19, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Pemkot Surabaya akan mengevakuasi warga yang terpapar Covid-19 dalam kondisi apapun ke fasilitas kesehatan atau tempat isolasi yang sidah ditentukan. Untuk itu, Wisnu menyatakan akan terus mengaktifkan 1,294 lokasi Kampung Tangguh di Surabaya, termasuk menambah bantuan anggaran.

Selain berupaya mengaktifkan semua lokasi Kampung Tangguh, Wisnu dan jajaran pimpinan daerah Surabaya lainnya juga akan menyisir semua hotel. Mereka akan meminta semua data diri tamu hotel yang menginap lebih dari tiga hari.

"Kami akan lihat data pengunjung (yang menginap di hotel) lebih dari tiga hari. Dia (tamu) bisa menujukkan surat tes PCR dengan hasil negatif nggak. Kalau nggak, akan kami lakukan tes swab," jelas Wisnu.

Ditanya jam buka tutup di tempat publik, Wisnu mengklaim bahwa aturannya sama seperti PPKM biasa. Semua restoran, swalayan, pasar tradisional, dan modern wajib tutup pukul 22.00 WIB. Hanya pusat perbelanjaan atau mal yang jam operasionalnya terbatas hingga pukul 21.00 WIB.

790