Home Hukum BNNP Jambi Bakar Basecamp Narkoba, Ada 3 Kantong Sabu

BNNP Jambi Bakar Basecamp Narkoba, Ada 3 Kantong Sabu

Jambi, Gatra.com – Aparat dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi menggerebek sebuah basecamp narkoba yang berada di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Selasa siang (9/2). Tiga kantong sabu dan sekitar 10 sepeda motor diamankan petugas.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. Dia mengatakan, sebelum penggerebekan, pihaknya lebih dahulu mengamankan seorang pelaku yang memberitahukan saat petugas datang, sehingga para pelaku lainnya bisa melarikan diri.

"dua kurir serta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 30 gram kita amankan," ujar Guntur.

Aparat langsung membakar basecamp narkoba tersebut. Ada kurang lebih 10 unit kendaraan sepeda motor roda dua diamankan sebagai barang bukti.

"Sepeda motor itu ditinggalkan pemiliknya. Kita masih mengembangkan dari mana barang haram tersebut berasal dan siapa bandarnya," kata dia.

Tiga pelaku dan barang bukti masih diamankan di kantor BNNP Jambi. Mereka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku narkoba. Jangan coba-coba mengedarkan barang haram di wilayah Provinsi Jambi," ujarnya.

318