Home Hukum PPKM Mikro, Tingkat RT Dibagi Empat Zona

PPKM Mikro, Tingkat RT Dibagi Empat Zona

Sukoharjo, Gatra.com- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai per 8 Februari kemarin. Kini kebijakan baru telah dikeluarkan yakni, pelaksanaan PPKM Mikro mulai 9-22 Februari.

PPKM Mikro ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/370/2021. PPKM Mikro mengatur hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan corona.

Didalam SE tersebut, berisi tingkat RT dibagi dalam empat kategori. Untuk zona hijau pengurus RT yang tidak ada kasus Covid-19, jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontak erat. Lalu selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sementara untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif virus Corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

"RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT," kata Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam SE Bupati tersebut.

Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa/kelurahan dan Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa/kelurahan, dibentuk posko kecamatan.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang. Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif dilakukan oleh Satpol PP, Polri/TNI di wilayah masing-masing," tandas Bupati Sukoharjo dalam SE tersebut.

220