Home Hukum Polres Blora Gerebeg Gudang Penimbun Pupuk Bersubsidi

Polres Blora Gerebeg Gudang Penimbun Pupuk Bersubsidi

Blora, Gatra.com- Satuan Reskrim Polres Blora menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Gabusan Kecamatan Jati.  Dari dalam gudang, petugas mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis. 

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasatreskrim AKP Setyanto, Rabu (10/2). 

Kapolres mengatakan, penggerebegan ini dari laporan masyarakat adanya sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi dari luar kota. 

"Setelah kita datangi TKP betul, terdapat barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 zak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak Pupuk TS atau SP36 bersubsidi  kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea," terang Kapolres di lokasi. 

Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan tersangka oleh petugas. 

"Untuk tersangka sendiri hasil pemeriksaan sementara yaitu atas nama Ngadiman. Tersangka  adalah pemilik gudang," ungkapnya. 

Dalam kesehariannya, dijelaskan Kapolres, gudang tersebut digunakan sebagai tempat pengeringan jagung. Namun apakah kegiatan pengeringan jagung tersebut digunakan tersangka untuk menutupi kegiatan penimbunan pupuk, saat ini masih terus diselidiki petugas. 

"Ini masih tahap awal. Nanti kita lakukan pendalaman, termasuk apakah ada tersangka lain," jelasnya. 

Ngadiman sendiri mengaku baru pertama menyimpan ratusan pupuk bersubsidi di gudangnya. Pupuk tersebut diperoleh dari Malang Jawa Timur. 

"Saya dapat dari Malang Jawa timur, lalu saya tukar dengan jagung. Satu zaknya saya jual 240 ribu dan saya jual eceran ke petani 250 ribu," katanya. 

244

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR