Home Hukum Warga Konflik Lawan PT Arara Abadi, DPRD Bentuk Pansus

Warga Konflik Lawan PT Arara Abadi, DPRD Bentuk Pansus

Siak, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Provinsi Riau akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait permasalahan lahan antara masyarakat Kampung Dosan Kecamatan Pusako dengan PT Arara Abadi (Sinar Mas Grup).
 
"Iya, dalam waktu dekat ini dibentuk. Sebab, sudah hampir 20 tahun lamanya permasalahan itu tak selesai," kata Ketua DPRD Siak, Azmi kepada Gatra.com, Rabu (10/2).
 
Padahal kata Azmi pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan perusahaan. Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.
 
"Saya pastikan kita akan fokus untuk menyelesaikan permasalah ini. Tapi terlebih dahulu, kita akan kembali mencari informasi yang lebih akurat lagi dari masyarakat. Terus, dalam waktu dekat ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah dan BPN," kata Azmi.
 
Mendengar pernyataan Azmi tersebut, Ketua Kelompok Tani Dobetame, Johan bersyukur. Sebab, sudah 20 tahun warga Kampung Dosan memperjuangkan lahan tersebut namun tak kunjung berhasil.
 
Belum lagi kata Johan, sikap arogan yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat selama ini. Johan mengaku acap kali masyarakat kena usir oleh security perusahaan saat hendak ke lahan mereka.
 
"Setiap warga yang hendak pergi ke ladangnya melewati portal perusahaan, selalu diusir security yang berjaga di sana, dengan alasan jalan itu milik perusahaan. Padahal jalan tersebut bekas peninggalan PT Caltex yang sekarang dilimpahkan kepada BUMD Siak PT Bumi Siak Pusako (BSP)," kata dia.
 
Padahal kata Johan, pihak perusahaan juga mengetahui bahwa jalan yang di portal tersebut merupakan satu-satunya akses warga menuju lahannya.
 
"Kita mau ke ladang sendiri saja tidak boleh. Parahnya lagi kami bawa bibit mau ditanam di ladang langsung disuruh putar balik. Kalau kami nekat juga, 2 sampai 3 hari kemudian tanaman itu hilang," kata Johan.
 
Padahal kata Johan warga memiliki dasar kepemilikan tanah secara legal sejak tahun 1990. Tahun itu masih dalam administrasi Kabupaten Bengkalis sebelum pemekaran Kabupaten Siak. Sementara perusahaan Hutan Tanaman Industri Arara Abadi itu masuk ke sana tahun 1996.
 
"Hingga kini, kami juga masih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kepemilikan lahannya itu. Ada sekitar 3.000 anggota dari berbagai kelompok tani dan masyarakat lainnya yang memiliki lahan di sekitar areal PT Arara Abadi, masing-masing anggota memiliki 2 hektare. Kita berharap, Pak Dewan Siak bisa menyelesaikan permasalah ini," kata dia.
 
1750