Home Hukum Paruh Burung Langka Senilai 900 Juta Gagal Diselundupkan

Paruh Burung Langka Senilai 900 Juta Gagal Diselundupkan

Semarang,Gatra.com – Upaya penyelundupan 23 paruh burung Rangkong Gading atau yang sering dikenal dengan sebutan burung Enggang Gading dari Kalimantan Tengah senilai Rp900 juta, berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Semarang.

Aksi penyeludupan gagal setelah terdeteksi pemeriksaan X-ray di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Selasa (9/2).

Setelah mendapati barang mencurigakan tersebut, pihak bandara langsung menghubungi Balai Pertanian Semarang untuk mengindentifikasi.

Ternyata hasil identifikasi membuktikan barang tersebut adalah paruh burung langka yang dibungkus dengan lakban dan dimasukan ke dalam tas punggung.

Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti dan juga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Karantina Pertanian Semarang Parlin Robert Sitanggang mengatakan pelaku melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Parlin berharap agar pelaku sadar dan kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran sehingga kedepan tidak ada lagi perbuatan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Barang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut," katanya, Rabu (10/2).

Ia menambahkan dari keterangan pelaku, paruh burung langka itu akan dibawa ke Sulawesi untuk dijadikan akesesori seperti gelang, kalung dan lainnya.

Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah (BKSDA) Rimbawanto memastikan, paruh buruh yang diselundupkan merupakan paruh dari burung Enggang Gading atau Rangkong Gading.

Rangkong Gading atau yang dalam bahasa ilmiahnya disebut Rhinoplax vigil  adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia yang termasuk burung langka. "Gading pada paruh burung yang sangat bernilai tinggi membuatnya menjadi target para pemburu. Sementara paruhnya banyak diperdagangkan ke pasar gelap internasional," katanya.

Ia menyebutkan, beberapa tahun terakhir tercatat bahwa permintaan dan aktivitas perdagangan paruh rangkong gading meningkat signifikan. Hal ini membuat populasi rangkong gading terancam kepunahan.

"Spesies ini juga masuk ke dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status ‘Kritis’ oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN)," jelasnya.

5326