Home Hukum Kejagung Apresiasi Vonis 20 Tahun Bui & Kebiri Kimia

Kejagung Apresiasi Vonis 20 Tahun Bui & Kebiri Kimia

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung mmengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, terhadap predator anak yang merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur, Dian Ansori, yakni 20 tahun penjara dan kebiri kimia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/2), mengatakan, terdakwa Dian Ansori divonis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur.

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, menghadirkan terdakwa Dian Ansori dalam persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan hakim pada Selasa (9/2.

Terdakwa Dian Ansori yang merupakan P2PTP2A Lampung Timur, awalnya diberi tanggung jawab untuk melindungi, membimbing, dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.

Terdakwa Dian Ansori justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnnya, bahkan korban sempat dijualnya kepada temannya untuk melakukan hubungan badan.

Majelis hakim yang diketuai Eti Purwaningsih dengan Anggota Majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja menyatakan terdakwa Dian Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Majelis menyatakan, perbuatan terdakwa Dian Ansori terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

Majelis menghukum terdakwa Dian Ansori 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri secara kimia dan membayar restitusi sebesar Rp7,7 juta, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Lampung Timur. JPU terdiri dari Ana Marlinawati dan Afina Mariza dalam persidangan sebelumnya, menuntut terdakwa Dian Ansori agar dihukum 15 tahun penjara.

Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatukan hukuman agar terdakwa membayar denda Rp800 juta subsidiair 3 bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar restitusi sebesar Rp22.330.000, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama bulan, dan membebankan biaya perkara kepada sebesar Rp5.000.

JPU menuntut terdakwa Dian Ansori dijatuhi hukuman tersebut karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

"Atas putusan tersebut, terdakwa Dian Ansori maupun Tim JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," katanya.

1157