Home Hukum Promosikan Perkawinan Anak, Aisha Weddings Dipolisikan

Promosikan Perkawinan Anak, Aisha Weddings Dipolisikan

Jakarta, Gatra.com- Santer diberitakan adanya jasa promosi perkawinan anak di bawah umur yang dibuat oleh Aisha Wedding sontak menyulut amarah publik. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka menyarankan anak usia 12-21 tahun untuk segera menikah dan Aisha Weddings siap untuk mencarikan calon pasangannya.

Dinilai menyesatkan, Aisha Weddings pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lembaga Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) dan Setara Institute pada Rabu (10/2) kemarin. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sisi Sayyidatul Insiyah membeberkan awal mula munculnya iklan promosi perkawinan itu. Pada Senin, 8 Februari 2021, beredar iklan dalam bentuk selebaran yang disisipkan secara tidak sah dalam koran-koran cetak dan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami.

Sisi menyebut peredaran iklan tersebut juga terkonfirmasi di situs www.aishaweddings.com. Ia mengatakan situs itu kini sudah tidak dapat diakses lagi. "Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, Samindo sebagai organ milenial Setara Institute, melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya," ujar Sisi dalam keterangan resminya, Rabu (10/1).

Sisi berujar, dalam konteks penyebaran informasi melalui situs Aisha Weddings itu dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara konten iklan pun, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun.

Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," papar dia.

Konten itu disebut Sisi bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

Bahkan, lanjut dia, praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang," pungkasnya.

187