Home Info Pemda Libur Imlek, ASN Dilarang Berpegian

Libur Imlek, ASN Dilarang Berpegian

Pagaralam, Gatra.com - Libur hari raya Imlek yang jatuh pada jelang weekend yaitu Jumat (12/01) membuat libur hari raya tersebut cukup panjang. Hal ini membuat pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan surat edaran terkait larangan ASN untuk meninggalkan wilayah kerja masing-masing selama libur Imlek. Hal ini untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona (Covid-19).

Surat edaran ini juga telah sampai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam untuk segera diinformasikan kepada seluruh ASN di Pagaralam. Agar selama libur Imlek ini ASN Pagaralam tidak berlibur keluar Kota Pagaralam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan surat edaran tersebut kemasing-masing OPD di Pagaralam.

"Ini telah kita sampaikan kemasing-masing kepala OPD. Agar bisa disampaikan kepada semua ASN dikantornya untuk tidak keluar Kota Pagaralam selama libur imlek ini," ujarnya.

Terkait apakah ada sanksi yang akan diberikan jika ada ASN yang melanggar, Sekda Pagaralam menegaskan bahwa akan tetap disanksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Sanksi bagi ASN itu ada tiga tingkatkan, dari yang paling ringan sampai paling berat. Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar surat edaran ini termasuk sangsi ringan yaitu berupa teguran," katanya.

Namun ditegaskan Samsul, bahwa jika ada ASN yang sudah ditegur namun tetap melanggar maka akan diberikan sangsi lebih berat.

"Saat ini sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar kita berikan kepada OPD masing-masing. Namun jika masih ada ASN yang tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi lebih tegas," tegasnya.

Namun diungkapkan Sekda, edaran ini tidak berlaku jika ASN tersebut keluar Pagaralam untuk keperluan kedinasan dan ada hubungan dengan kesehatan atau urusan penting keluarga.

343