Home Hukum Diburu Polisi Suman Jagal Turusgede Tenggak Racun & Nyungsep

Diburu Polisi Suman Jagal Turusgede Tenggak Racun & Nyungsep

Rembang, Gatra.com- Aparat kepolisian menetapkan Sumani, 43 tahun, warga Dukuh Pandak, Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang sebagai pelaku pembunuhan keluarga seniman Anom Subekti. Jarak rumah pelaku dengan rumah korban di Desa Turusgede sejauh 5,7 kilometer.

Dalam press rilis yang dilakukan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi tersebut, pelaku tidak dihadirkan petugas. Kapolda mengatakan, pelaku masih dirawat di rumah sakit karena sempat berupaya bunuh diri. 

"Tersangka ini sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri, yang jelas keterangan medis dari dokkes mengatakan yang bersangkutan belum diperiksa karena mengandung pestisida di ginjalnya, sampai sekarang masih belum bisa kita mintai keterangan. sampai sekarang masih dirawat di RS," jelas Kapolda di Mapolres Rembang, Kamis (11/2). 
 
Begitu terjadi pembunuhan, Danang putra Anom Subekti menghubungi Suman untuk datang ke Turusgede untuk dimintai keterangan polisi. Suman naik motor menuju kediaman korban, namun mampir di kebun tebu. Disitulah rupanya Suman menenggak racun sehingga puyeng dan nyungsep ke parit. Dia ditolong orang dan diantarkan pulang.
 
"Mas Suman terjatuh di jalan Turusgede yang arah dari Mondoteko. Ditemukan di dalam parit dengan kondisi basah kuyup. Lalu oleh tetangga sekitar dibawa pulang. Pihak keluarga itu tahunya mas Suman lagi sakit. Dan kemarin sekitar pukul 19.00 Wib aparat kepolisian datang dan membawa mas Suman katanya untuk dimintai keterangan yang kasus di Turusgede pak," kata Ramuntani, Ketua RT 2 RW 2 Dukuh Pandak Desa Pragu, Sabtu (6/2).
 
Kapolda menjelaskan, Sumani ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan atas hasil olah TKP oleh petugas. Meski belum bisa dimintai keterangan langsung, namun polisi sudah bisa menyimpulkan Sumani sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan hasil scientific identificacy pada saat kejadian ini adalah tanggal 3 Februari kemarin yang perkiraannya pembunuhan itu dilakukan pukul 21-24 dini hari.
 
"Tersangka belum kita mintai keterangan tetapi kita bisa menetapkan saudara Sumani adalah seorang tersangka tunggal. ini kita lakukan karena dalam 184 KUHAP tidak perlu keterangan tersangka tetapi hasil scientific identificacy telah membuktikan cukup bukti yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarmya. 
 
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan, pelaku dirawat di RSUD dr Soetrasno Rembang dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. "Dirawat di RSUD Rembang, kita jaga 24 jam. Tidak ada yang boleh menjenguk, termasuk keluarga pelaku," jelas Bambang. 
 
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan pembunuhan berencana dan berantai dan diancam hukuman mati.
3025