Home Gaya Hidup Tiga Kerusakan Ban Akibat Membentur Lobang di Jalan Tol

Tiga Kerusakan Ban Akibat Membentur Lobang di Jalan Tol

Jakarta, Gatra.com - Insiden sejumlah mobil pengguna jalan tol yang mengalami kerusakan peleg dan ban setelah membentur lobang di jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 39+350 arah Jakarta  viral .  PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pengelola jalan tol bertanggungjawab mengganti kerugian kendaraan yang rusak akibat jalan berlubang di jalan tol itu. Lobang jalan tersebut sudah ditutup.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa perbaikan lubang di lokasi tersebut langsung dilaksanakan di malam tersebut , Minggu (07/02), dan telah selesai sejak pukul 01.00 WIB dini hari tadi. “Untuk beberapa kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, saat ini tengah kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” tambahnya lewat keterangan resmi Jasa Marga.

Independent Tire & Rim Consultant yang juga Wakil Ketua Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ) Jateng & DIY Bambang Widjanarko mengapresiasi keputusan pengelola tol itu. "Beruntung pihak Jasa Marga sudah menyatakan siap memberikan ganti rugi sesuai aturan kepada mobil-mobil yang mengalami kerusakan akibat dari buruknya kondisi jalan tol," katanya pada Gatra.com, Kamis (11/2).

Bambang Widjanarko menjelaskan, akan sangat berbahaya jika seorang pengemudi secara refleks menghindari lubang yang tiba-tiba muncul dihadapannya atau mengerem mendadak mobil yang sedang dalam kecepatan tinggi, karena bisa mengakibatkan kecelakaan beruntun.

"Kebanyakan pengemudi akan memilih tetap berada di jalurnya sambil menabrakkan mobilnya ke lubang tersebut dengan konsekuensi akan mengalami pecah ban dan pelek", tutur Bambang. Biasanya ban akan menderita kerusakan jenis pencil bulge ( kembung sebesar pensil ), impact break ( luka bentur ) , cut burst ( telapak terpotong/jebol ).

Selain ban, pelek, baut roda dan suspensi juga bisa mengalami kerusakan jika menabrak lubang yang cukup dalam dengan kecepatan tinggi.

"Kerusakan ban dan pelek yang disebabkan oleh benturan atau tusukan tidak termasuk dalam golongan kerusakan yang bisa mendapatkan garansi dari pabrik ban dan pelek, karena tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan produksi", Bambang menegaskan.


 

457