Home Hukum Juniver Minta Jajaran Peradi SAI Terlibat Bahas UU

Juniver Minta Jajaran Peradi SAI Terlibat Bahas UU

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI), Juniver Girsang, menginstruksikan jajaran pengurus periode 2020-2025 agar advokat mengambil bagian dalam pembahasan undang-undang (UU), khususnya terkait hukum.

Juniver di Jakarta, Jumat (12/2), menyampaikan, telah meminta Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, Patra M Zen, untuk membentuk tim khusus guna membahas peran advokat dalam pembahasan UU, khususnya terkait hukum yang selama ini belum dilibatkan oleh pemerintah maupun legislatif.

Menurutnya, advokat harus terlibat dalam pembahasan UU terkait hukum karena mereka adalah salah satu penegak hukum yang melaksanakan UU tersebut. Mereka berada di garis depan bersama penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum.

"Mudah-mudahan di kepengurusan ini, saya minta aktif bentuk tim bagaimana pembahasan UU, kita berperan. Dengan kita berperan, berarti membantu masyarakat dan pemerintah untuk penegakan hukum," ujarnya.

Instruksi Juniver kepada jajaran pengurus yang baru ia lantik secara tatap muka dan virtual. Ia mengisi jajaran kepengurusannya mayoritas generasi muda atau advokat muda ini, untuk menghadapi perkembangan teknologi revolusi industri 4.0 maupun society 5.0.

Bukan hanya menempatkan banyak avdokat muda di jajaran kepengurusan, lanjut Juniver, pihaknya juga menyelenggarakan pemilihan pucuk pimpinan secara demokratis, cepat, dan singkat dengan menggunakan sistem one person one vote menggunakan teknologi informasi (TI).

Menurutnya, sistem ini untuk menghindari adanya intrik dan politik uang (money politic), sehinggapemilihan pucuk pimpinan DPN Peradi sesuai dengan hati nurani, fair, dan kemampuan orang yang dipilih.

"Tim bisa menawarkan sistem pemilihan pada Munas Peradi 2020 itu ke KPU. Karena Munas tahun 2020 adalah yang pertama berhasil terlaksananya demokrasi real, one person one vote bisa dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 8 menit," ungkapnya.

Juniver juga menekankan bahwa jajaran kepengurusannya harus memahami aministrasi keanggotan dengan teknologi, sehingga tidak ada lagi anggota yang tertinggal dan tidak diketahui keberadaannya. Makanya, ia sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan tim TI.

"Kepengurusan kita betul-betul harus membenahi administrasi dengan menggunakan sistem yang dulu waktu pemilihan ketua umum kita gunakan 4.0, sekarang sudah eranya 5.0," ujarnya.

Adapun kepengurusan yang dilantik, Juniver mengklaim mengakomodir 8 organisasi advokat pendiri Peradi, yakni Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, Asosiasi AKHI, HKHPM, dan APSI.

Sementara itu, Patra M Zen, mengatakan, tranformasi digital akan menjadi pilar kebijakan Peradi SAI mulai saat ini sampai 5 tahun ke depan hingga seterusnya. "Dasar sains dan teknologi ke-5 akan kami jadikan basis pengembangan organisasi yang progresif dan modern," ujarnya.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengapresiasi dilantiknya pengurus DPN Peradi SAI di bawah Juniver Girsang. Menurutnya, pengurus memiliki semangat untuk selalu mengikuti perkembangan zaman. Era evolusi industri 4.0 belum selesai, tapi sekarang sudah dihadapkan lagi dengan era society 5.0.

"Saya apresiasi langkah Peradi yang mengedepankan regenerasi dalam organisasi dengan mempercayakan 70% kepengrusan Peradi kepada generasi muda," ujarnya.

Menurutnya, generasi muda identik dengan kualifikasi yang mampu melaksanakan adaptasi, inovasi, dan lekat dengan aplikasi teknologi. Kemajuan teknologi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pada bidang kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum.

Bamsoet pun mengingatkan tantangan berat yang akan dihadapi para advokat ke depan seiring perkembangan zaman dan kemajuan tekonologi. Laju modernisasi di sektor penegakan hukum, bisa saja layanan jasa hukum dilakukan oleh mesin-mesin cerdas yang menghasilkan layanan jasa hukum lebih praktis, cepat, akurat, dan dengan biaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat.

"Potensi sumber daya manusia yang dimiliki Peradi, mayoritas pengurusnya adalah generasi muda, tentu kondisi tersebut tidak menjadi kendala. Kemajuan teknologi justru dapat dioptimalkan sebagai alat bantu yang mempermudah kerja advokat," katanya.

Politikus dari Partai Golkar ini menyampaikan, meskipun teknologi informasi berkembang pesat, namun ada 1 keunggulan advokat yang tidak mungkin dilampaui oleh kemampuan mesin, yaitu akal pikiran dan hati nurani yang pada akhirnya akan terlahir pertimbangan moralitas dan kebijaksanaan (wisdom).

"Kemampuan advokat dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligencia atau olah pikir, emosional atau olah rasa, dan moral spiritual atau olah jiwa, tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi," ucapnya.

358