Home Ekonomi Pupuk Bersubsidi Langka, Ini Penjelasan Dinas Pertanian

Pupuk Bersubsidi Langka, Ini Penjelasan Dinas Pertanian


Solok,Gatra.com- Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait susahnya mendapatkan pupuk bersubsidi Di Kota Solok, Komisi III DPRD Kota Solok melakukan Rapat kerja bersama mitra kerja komisi diantaranya Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),pengecer,distributor serta beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Sabtu (13/2).

Ketua Kelompok Tani Sepakat Saiyo Sakato (S3) Tanah Garam, Iswandi menjelaskan untuk saat ini kami sangat mengeluhkan naiknya harga pupuk subsidi yang cukup tinggi dan kami meminta penjelasan kepada Dinas Pertanian terkait kebutuhan kelompok tani kami berdasarkan RDKK sebanyak 20 ton namun jatah kelompok kami hanya mendapatkan 2 ton saja. Tentu pupuk subsidi tidak akan mencukupi artinya kami akan mencarikan sisa kebutuhan pupuk diluar kelompok.

"Kalau boleh kami mengusulkan ada baiknya kami dari kelompok bisa melakukan penebusan langsung ke distributor, kami menilai dengan prosedur pupuk harus ke pengecer terlebih dahulu kami merasa harga sudah bertambah dan kami juga mempertanyakan apakah harga pupuk setiap musim tanam pertama,kedua dan ketiga berbeda-beda. Selain itu jadwal penebusan pupuk sering kali terjadi setelah habis masa tanam dan tidak menggunakan pupuk lagi,sebaikya proses penebusan di lakukan pada saat satu bulan menjelang musim tanam," ucap Iswandi.

Wakil Ketua Komisi III Rusnaldi menyampaikan dengan langkanya pupuk di kota solok akan berdampak kepada ekonomi masyarakat, pupuk merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi petani,tanpa pupuk petani kita tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal. Tentu ini adalah tugas kami untuk mempertanyakan apa yang membuat pupuk subsidi susah didapatkan oleh petani.

Rusnaldi mengatakan sepengetahuannya, masalah pupuk merupakan program pemerintah pusat yang telah di distribusikan melalui kartu tani dan bahkan sudah menggunakan E-RDKK dengan tujuan adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap pendistribusian pupuk subsidi.

"Kami sengaja mengundang kelompok tani untuk mendengar langsung keluhan serta kebutuhan pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok tani, dan kami juga mengundang Komisi pengawas pupuk dan pestisida terkait bentuk pengawasan yang telah dilakukannya selama ini,"ungkap Rusnaldi melalui rilisnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ikhvan Marosa menjelaskan untuk tahun 2021 ini RDKK di susun oleh kelompok tani yang di dampingi oleh penyuluh lapangan dan yang berhak medapatkan pupuk yaitu petani yang memiliki lahan dibawah 2 hektare dan diluar kelompok tani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena RDKK ini langsung di entri ke pusat.

Setelah itu barulah keluar surat Keputusan tentang pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi dan kita juga megeluarkan Surat keputusannya oleh provinsi dan jatah untuk Kota Solok baru ditindak lanjuti pendistribusiannya melalui distributor dan pengecer.

"Seperti yang kita ketahui tidak semua kebutuhan yang ada dalam RDKK mendapatkan pupuk bersubsidi yang disebabkan oleh kebutuhan di pusat tersebut terbatas. Yang menyebabkan pupuk ini terbatas adalah pemeritah pusat dalam mengalokasikan pupuk subsidi tidak berdasarkan jumlah RDKK yang kita ajukan hal ini disebabkan oleh anggaran, seperti untuk tahun 2021 ini kota solok membutuhkan pupuk jenis Urea sebanyak 553 ton sedangkan di alokasikan hanya sebanyak 282 ton," paparnya.

Terkait proses pendistribusian pupuk subsidi adalah nantiya setelah megajukan RDKK ke pusat, pupuk subsidi akan turun ke masing -masing distributor yang telah ditunjuk. Selajutnya distributor akan mengirimkan ke masing-masing pengecer yang telah ditunjuk oleh Dinas pertanian dan barulah kelompok tani melakukan penebusan pupuk subsidi melalui pengecer yang telah ditunjuk tersebut.

Terkait harga pupuk bersubsidi dijual ke petani sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kalau harga penjualan ke petani yang ada dalam RDKK itu kita ikuti sesuai aturan, contohnya Pupuk Urea Rp112.500 per sak (50 kg)

Sebelumnya diketahui, HET pupuk bersubsidi naik sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Kenaikan itu terjadi pada Pupuk Urea dari harga Rp1.800 per kg menjadi Rp2.250 per Kg. Kemudian SP-36 dari harga Rp2.000 per kg menjadi Rp2.400 per kg, ZA dari harga Rp1.400 per kg menjadi Rp1.700 per kg.

"Kemudian, pupuk NPK formula khusus dari harga Rp3.000 per kg menjadi Rp3.300 per kg, pupuk organik granul dari harga Rp500 per kg menjadi 800 per kg. Sementara organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter. Sementara pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dengan harga Rp2.300 per Kg," jelasnya.

Sementara, Koodinator penyuluh, Nazifah membantah langkanya pupuk di Kota Solok, menurutnya sebenarnya saat ini tidak ada kelangkaan pupuk dan masih ada sisa pupuk sebanyak 44 ton lagi yang belum terealisasi dan kelompok yang ada saat ini pada umumnya sudah melakukan penebusan.

Kota Solok terdapat sebanyak 55 kelompok tani hanya saja tidak bisa merealisasikan seperti yang ajukan ke pusat, artinya tidak semua kebutuhan pupuk di akomodir dalam SK alokasi mengingat keuangan negara yang terbatas.

Untuk musim tanam pertama dari bulan januari -februari 2021 telah terealisasi pupuk Urea bersubsidi sebanyak 62 ton dari jumlah 553,27 ton untuk tiga kali musim tanam.

 "Jadi kami menyarankan kepada petani untuk memanfaatkan pupuk kompos atau pupuk organik," tutupnya.

 

629