Home Hukum 12 Tahun Tilap Duit Nasabah, Puryanti Kena 6 Tahun Penjara

12 Tahun Tilap Duit Nasabah, Puryanti Kena 6 Tahun Penjara

Sukoharjo, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Puryanti. Majelis hakim memvonis Puryanti enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta hukuman pidana tambahan lima tahun penjara jika tak mampu membayar uang pengganti senilai Rp4,6 miliar.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) No 4642 K/Pid.Sus/2020. Kejari Sukoharjo melakukan eksekusi perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi atau pelaksanaan putusan merupakan proses akhir persidangan yang bertujuan agar terpidana menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari selama kurun waktu 12 tahun sejak 2006 hingga 2018," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh S, Minggu (14/2).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp4.666.393.320. Apabila dalam waktu satu bulan setelah inkrah tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa. Harta benda milik terdakwa bakal dilelang untuk menutup uang pengganti.

Selain itu, apabila harta benda milik terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman pidana ditambah selama lima tahun.

"Jika tak bisa membayar uang pengganti, Puryanti bakal menjalani hukuman penjara selama 11 tahu. Namun, harta bendanya yang dilelang bisa mengurangi hukuman penjara," terangnya.

Yudhi menyebut kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik terdakwa berupa satu rumah dan enam rumah toko (ruko), satu unit mobil dan dua unit sepeda motor. Kejari Sukoharjo juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melelang harta benda milik terdakwa.

Terdakwa terancam menjalani hukuman penjara selama 11 tahun jika nilai hasil lelang harta benda tak cukup untuk menutup uang pengganti.

Mayoritas nasabah yang menjadi korban berasal dari wilayah Tawangsari dengan beragam latar belakang pekerjaan. Modus yang digunakan terdakwa dengan mencatat tabungan nasabah dalam buku manual dan tidak terdaftar dalam sistem komputerisasi perbankan.

Selain penggelapan dana nasabah, kejaksaan juga menemukan kredit-kredit fiktif. Atas temuan itu dilakukan, audit investigasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan menemukan total kerugian lebih dari Rp4 miliar. "Jumlah korban sekitar 130 nasabah," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan, bakal mengikuti proses hukum yang berjalan termasuk proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan. Saat ini, terdakwa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang.

2257