Home Ekonomi Bekas Kadis Tanbun NTB Tersangka, Target Poduksi Tetap

Bekas Kadis Tanbun NTB Tersangka, Target Poduksi Tetap

Mataram, Gatra.com- Kejaksaan TInggi (Kejati) NTB menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, HF sebagai tersangka. HFterjerat kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp29 miliar. Meskipun demikian, target-target program Distanbun Provinsi NTB akan tetap jalan.

 

“Tahun 2021 saja kta menargetkan produksi padi NTB sebesar 1,6 juta ton. Target ini menggunakan acuan kerangka sampel area (KSA) berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, H. Prihatin Haryono, Minggu (14/2).

Dikatakan, untuk produksi jagung di NTB ditargetkan 2,4 juta ton tahun ini. Target ini sudah tetap jadi acuan program. Karena ini menyangkut kemaslahan masyarakat. Dan apa yang sudah diprogramkan akan tetap dilaksanakan.

Menurut Prihatin, beberapa program besar lainya baik hulu hilir sektor pertanian di NTB adalah program pengembangan pakan ternak berbahan dasar jagung. Produksi pakan ternak ini dilakukan di kawasan Sain Teknologi Industri Park (STIP) di Banyumulek, Lombok Barat. Pabrik pakan ternak ini diharapkan agar NTB kedepan tidak lagi mengimpor (mendatangkan) pakan ternak dari luar. NTB menjadi daerah penghasil pakan dari potensi bahan baku yang tersedia.

“Pabrik pakan di STIP ini didukung juga oleh 200 hektar lahan pengembangan benih jagung menggunakan teknologi drip irigasi (irigasi tetes) di Kabupaten Lombok Utara. Pengembangan jagung di lahan seluas 200 hektar ini mampu memproduksi jagung tanpa mengenal musim,” ujarnya.

Disamping itu juga lanjutnya, lahan jagung ini bisa menghasilkan benih sampai 1.200 ton dalam setahun. Jika menghitung produksi sebesar 6 ton perhektar. Selain itu, produksi jagung dari petani cukup besar. Pabrik pakan ternak di STIP ini, lanjut Haryono, tahun ini diharapkan mulai berproduksi untuk mendukung peternakan di NTB.

471