Home Politik Permohonan Paslon 02 Ditolak MK, ini Alasannya

Permohonan Paslon 02 Ditolak MK, ini Alasannya

Purworejo, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) telah membacakan penetapan sengketa Penetapan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melalui daring, Senin (15/2). 

Dalam sidang pleno terbuka daring, pemohon, termohon, Bawaslu RI dan pihak terkait yaitu pasangan calon (Paslon) nomer 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti dinyatakan hadir.

Melalui amar putusan perkara nomer 29/PHP.Bup XIX/2021, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa, permohonan pemohon Paslon Kuswanto-Kusnomo tidak dapat diterima. 

Majelis Hakim terdiri dari Anwar Usman (ketua merangkap anggota) dengan para anggota Aswanto, Wahidudin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Panitera Pengganti (PP) Wilma Silalahi.

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berhak mengadili perkara a quo," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat membacakan putusan secara bergantian dengan Hakim Enny Nurbaningsih.

Dalam konklusinya, Majelis juga beranggapan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. 

Majelis Hakim pun menyatakan, permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang, sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Mengadili dalam eksepsi, satu menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu permohonan beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," kata Anwar.

Selanjutnya, dalam pokok permohonan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Menanggapi keputusan ini, KPU Kabupaten Purworejo melalui juru bicaranya, Akmaliyah mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim.

"Selanjutnya, penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo menunggu surat salinan dari KPU RI. Sekarang sedang mempersiapkan penetapan," kata Akmal.

23746