Home Hukum Enam Pembunuh Mahasiswa di Ambon, Terancam Bui 15 Tahun

Enam Pembunuh Mahasiswa di Ambon, Terancam Bui 15 Tahun

Ambon, Gatra.com-  Aparat Kepolisian Polres Ambon berhasil menemukan pembunuh almarhum Husein Suat. Enam pelaku pembunuhan diringkus. Keenam tersangka adalah EN alias E alias BP alias BK alias A (32),  RK alias R (19), BM  alias B (23), IN alias I (16), MOO  alias O (17) dan MK alias K  (16).

Enam orang yang dijerat dalam pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami sampaikan seluruh pelaku yang berkaitan dengan kejadian ini seluruhnya sudah kita amankan dan ditahan Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dari enam tersangka ada tiga tersangka masih anak masih dibawah umur dibawah 18 tahun sedangkan tiga lainnya diatas 18 tahun," jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (15/2).

Kapolresta menyebutkan, tersangka utama yang melakukan penusukan terhadap korban adalah EN (32). "Jadi yang melakukan penusukan adalah inisial EN alamat di Kampung Wakal alias E (32) . Dia berinisiatif menyerahkan diri ke Polsek Leihitu. Dia pelaku penusukan dengan benda tajam dan barang buktinya masih kita cari karena dibuang di sekitar TKP," tandas Kapolresta.

Saat ini para tersangka sudah ditahan dan sementara dalam penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Kasus ini akan segera dituntaskan, tandasnya.

Kapolresta juga mengaku sedikitnya 13 saksi sudah diperiksa penyidik dan  barang bukti sepeda motor yang dipakai mengejar korban dan memuluskan aksi para tersangka sudah diamankan.

Barang bukti yang diaamankan yaitu 1 buah kaos warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru hijau, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna pink dan  1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam.

Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mido Manik menyebutkan modus operandinya para tersangka melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dengan cara tersangka EN melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, tersangka RK dan BM dengan menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu.

Terhadap kasus ini pula, polisi melakukan langkah antisipasi, kegiatan preentif,  patroli tetap dilaksanakan. "Tetapi kembali lagi masyarakat harus membantu kami agar larut malam jangan lagi  berkeliaran di jalan raya  kembali ke rumah masing-masing. Kita tetap jalan lakukan patroli  tetapi sekali lagi kan namanya peluang-peluang kejahatan ini selalu mencari celah-celah dia bisa melakukan kesempatan," ungkap Kapolresta.

Sebagaimana diketahui, Husein Suat (23) mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti) tewas usai dianiaya, Kamis (11/2). Korban dianiaya saat hendak melintas Jembatan Merah Putih (JMP) dari arah Poka.

835