Home Politik Pelantikan Bupati Terpilih di Sumsel Terancam Ditunda

Pelantikan Bupati Terpilih di Sumsel Terancam Ditunda

Palembang, Gatra.com - Proses pelantikan untuk empat bupati dan wakil bupati terpilih di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terancam ditunda. Padahal, sebelumnya pelantikan dijadwalkan akan dilangsungkan pada 17 Februari 2021 mendatang.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel, Edward Chandra, mengatakan hingga kini memang belum ada keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan kepala daerah (kada) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Sumsel.

Menurutnya, saat ini pemerintah provinsi setempat hanya mengetahui jika tidak ada keputusan, maka pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Sumsel akan diundur.

“Ya, belum ada instruksi lanjutan dari Kemendagri. Soalnya ini kan sudah tanggal 15 Februari,” ujarnya di Palembang, Senin (15/2).

Meski ditunda ataupun tetap dilanjutkan, lanjutnya, hal tersebut tidak akan mengurangi kesiapan Pemprov Sumsel. Pihaknya tetap mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan surat edaran dari Kemendagri terkait penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.

“Misalpun nanti dilaksanakan, kami (Pemprov Sumsel) sudah melakukan persiapan. Tapi, kami tetap menunggu apa yang nanti diinstruksikan Mendagri,” katanya.

Di Provinsi Sumsel, ada tujuh kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut ada empat daerah yang akan dilantik terlebih dahulu yakni Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sedangkan untuk Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika pelaksanaan pelantikan diundur, maka masa jabatan bupati terpilih akan terus berkurang. Untuk pelantikan 17 Februari, masa jabatan bupati terpilih hanya tiga tahun 8 bulan 10 hari. Sebab, berdasarkan undang-undang, masa jabatannya hanya sampai Pilkada serentak 2024 nanti.

1231