Home Ekonomi KCIC Kantongi Izin Penggunaan Frekuensi untuk Kereta Cepat

KCIC Kantongi Izin Penggunaan Frekuensi untuk Kereta Cepat

Bandung, Gatra.com - PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) mengklaim telah mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk kebutuhan operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dengan adanya izin tersebut, KCIC diperbolehkan memakai pita frekuensi sekitar 4 sampai 5 MHz di spektrum 800 MHz - 900 MHz.

"Tentang izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus keperluan transportasi KCIC ini sudah ada. Untuk teknis, setelah ada izin ini, kita harus melakukan beberapa prosedur lagi. Nah ini sedang kita proses," kata Corporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya, Selasa (16/2). 

Meski begitu, penggunaan frekuensi 900 MHz oleh KCIC harus dibicaran dengan operator seluler pengguna. Pasalnya, di frekuensi 900 MHz sudah digunakan oleh Indosat 10 MHz, Telkomsel 7,5 MHz dan XL Axiata selebar 7,5 MHz.

Mirza menjelaskan saat ini KCIC tengah melakukan pembicaraan lebih detail dengan provider terkait dengan penggunaan pita frekuensi tersebut.

"Sekarang sih masih dalam proses pembahasan. Kita juga harus bisa memenuhi standar dan apa yang kita dibutuhkan. Intinya kita akan mengikuti prosedur yang berlaku di Indoensia," tambahnya. 

Mirza juga enggan merinci kesepakatan apa saja yang bakal dibuat antar KCIC dan provider. Ia juga belum bisa menyebutkan operator seluler mana yang diajak kerjasama.

"Untuk detail-detailnya mungkin ada beberapa yang kita juga belum bisa beritahu, karena masih dalam tahap proses. Nanti pasti kalau sudah selesai akan kita liris,"

Iya, dalam proses ini sudah melakukan pembicaraan dengan bebera provider. Intinya, kita mengikuti regulasi dan prosedur dari Kemenkominfo," pungkasnya.

677