Home Politik Wali Kota Terpilih Bandarlampung Akan Segera Ditetapkan

Wali Kota Terpilih Bandarlampung Akan Segera Ditetapkan

Bandarlampung, Gatra.com - KPU Kota Bandarlampung akan segera menetapkan Pasangan Wali Kota & Wakil Wali Kota terpilih pasca sidang penetapan penarikan permohonan pemohon pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) pada senin, 15/02/21.

Penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan KPU Bandarlampung paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan MK tersebut diterima oleh KPU.

“Berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU Kab/Kota segera menetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Muhammad Tio Aliansyah dalam siaran persnya kepada awak media, Selasa 16/2/21.

Selanjutnya terkait jadwal rapat pleno, Tio menyampaikan akan melakukan pleno secara serentak untuk 3 daerah yakni Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kota Bandarlampung.

“Bahwa pelaksanaan pleno untuk 3 daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU,” sambungnya.

Sementara itu terpisah, Tim Advokasi paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, Ahmad Handoko menyampaikan pihaknya meminta KPU Kota Bandar Lampung untuk menunda penetapan pasangan Walikota dan Wakil walikota terpilih.

Pasalnya berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 yang dikenal dengan Yutuber ini telah diregistrasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Berkas permohonan PK sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP) dengan Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 itu diterima oleh MA pada tanggal 8 Februari.

“Sebaiknya memang ditunda dahulu, kami akan bersurat ke KPU terkait penundaan penetapan dan menunggu hasil PK diputus MA,” ungkap Ahmad Handoko.

Menanggapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dijukan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 ke Mahkamah Agung, Ketua KPU Kota Bandarlampung menghormati langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh Paslon Yutuber tersebut.

“Kami menghormati upaya hukum luar biasa (PK) yang sudah diregister pekara oleh Panitera Muda TUN MA, dan kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai Termohon kepada MA sesuai dengan surat Panitera TUN kepada KPU Kota,” ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi kepada wartawan, Selasa 16/02/21.

Diketahui sebelumnya ajang pemilihan pilkada kota Bandar Lampung 2020 silam diikuti oleh tiga peserta pasangan calon yakni paslon nomor urut 1 Rycko Menoza - Johan Sulaiman, paslon nomor urut 2 Yusu Kohar - Tulus Purnomo dan paslon nonor urut 3 Eva Dwiyana - Dedy Amarullah.

Unggul dalam perolehan suara terbanyak yakni paslon nomor urut 3 Eva-Dedy, Namun jalan menuju kemenangan istri dari Wali Kota Herman HN itu terganjal oleh keputusan Bawaslu Provini Lampung yang menyatakan terbukti terjadi pelanggaran administrasi.

Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskulifikasi paslon nomor urut 3 sebagai peserta pilwakot Bandar Lampung yang ditindak lanjuti oleh keputusan KPU Kota Bandar Lampung . Namun belakangan MA membatalkan keputusan KPU tersebut dan memerintahkan KPU Kota untuk menetapkan kembali Eva-Dedy sebagaai peserta.

2961