Home Politik Ancaman Kudeta, Sikap Resmi Paslon Atau Bualan PH?

Ancaman Kudeta, Sikap Resmi Paslon Atau Bualan PH?

Purworejo, Gatra.com- Dua hari ini, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sedang viral istilah impeachment dan kudeta. Kedua istilah tersebut dilontarkan oleh salah satu anggota Tim Kuasa Hukum salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang kalah.

Menurut praktisi hukum, Osward Lawalata, ancaman impeachment maupun kudeta dari kubu paslon yang kalah merupakan ekspresi yang berlebihan dan menunjukan ketidakdewasaan mereka dalam berdemokrasi. Tentu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Seharusnya pihak yang kalah mengakui kekalahannya dan tidak menebarkan ancaman tetapi membantu membangun daerah. Kalau pun ingin di luar pemerintahan, jadilah oposisi yang baik," kata Osward saat dihubungi.

Pengacara asal Semarang itu pun mempertanyakan, apakah bisa paslon yang kalah atau pendukungnya melakukan impeachment dan kudeta terhadap pemenang?
Tentu jawabannya harus paham dulu apa itu impeachment. Impeachment itu sendiri merupakan proses pemberhentian jabatan kepala daerah melalui mekanisme konstitusional yaitu kepala daerah melakukan perbuatan tercela, pidana dan melanggar sumpah jabatannya.

"Prosesnya pun sulit karena mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 80 ayat (1) dengan yang akan diimpeach terlebih dahulu harus berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD. Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela," papar alumnus Fakultas Hukum Undip ini.

Baca Juga: Kalah, Paslon 02 Ancam Lakukan Impeachment Hingga Kudeta 

Sebelum dibawa ke MA, usulan pemberhentian pun harus diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. "Pertanyaannya adalah statemen impeachment anggota tim hukum itu merepresentasikan sikap parpol pengusung atau cuma bualan penasihat hukum (PH) semata?" tanya Osward.

Lebih lanjut, pengacara ini mengajak agar sebagai penegak hukum, PH harus memberikan contoh yang baik. Caranya adalah, mengeluarkan statemen yang berlandasakan hukum konstitusional.

"Jangan malah mencari sensasi dan mencari panggung, itu memalukan dan menertawakan diri sendiri. Masyarakat harus dibuat sejuk bukan dibuat terpecah belah,  nanti yang rugi ya masyarakat sendiri. Harus sama-sama  membangun ndeso (desa), bukan bertarung, itu tugas PH sebagai penegak hukum yang mulia," pungkasnya.

569