Home Politik Kudeta Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kudeta Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Purworejo, Gatra.com- Menanggapi berbagai statemen yang dilontarkan oleh salah satu penasihat hukum (PH) pasangan calon (Paslon) nomer urut 02, Kuswanto-Kusnomo, PH paslon pemenang Pilkada Purworejo angkat bicara. Pengacara dari Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menegaskan bahwa, tuduhan yang disampaikan kepada kliennya, paslon Agus Bastian-Yuli Hastuti tidak mendasar.

Kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif tidak terbukti sebagaimana telah dijelaskan oleh bawaslu dalam jawaban Bawaslu di sidang Mahkamah Konstitusi. "Mengenai statemen impeachment dan kudeta, logika hukum dan dasar hukum dari mana dia akan melakukan impeachment. Silakan baca syarat impeachment yaitu, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah harus dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar hukum an menghianati negara," jelas Mehbob.

Ia menyebut, sah-sah aja melakukan usulan pemberhentian kepada kepala daerah asal memenuhi kriteria.  "Tetapi kalau mereka melakukan kudeta secara melawan melawan hukum ini adalah tindakan makar dengan ancaman hukum 20 tahun seperti yang tertuang dalam pasal 87 jo 107 KUHP," tegas Mehbob.

Lain lagi pendapat Advokat Mirzam Adli, menurutnya, apabila ada pihak yang mengeluarkan statement akan melakukan kudeta belum dapat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Dari aspek pidana, selama belum ada perbuatan yang mengarah ke tindakan perencanaan dan atau  permulaan pelaksanaan perbuatan sebagaimana delik makar," jelas Mirzam.

Lanjutnya, bisa saja yang mengeluarkan statement tersebut tidak mengerti atau memahami arti dari kudeta. "Perlu dikaji lebih dalam apakah dalam statemen tersebut  ada ajakan untuk melalukan tindakan anarkis, permusuhan, kebencian di muka umum dan lain sebagainya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Selama tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka tidak dapat diproses secara pidana," tutupnya.

467