Home Hukum Gawat, Penyelundupan Setengah Ton Sabu Dikendalikan Napi

Gawat, Penyelundupan Setengah Ton Sabu Dikendalikan Napi

Slawi, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 500 kilogram (kg) dari luar negeri. Penyelundupan ini dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal.

Peran narapidana tersebut sebagai pengendali diketahui setelah BNN meringkus tiga tersangka penyelundup di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (6/2/). Tiga penjahat jaringan internasional itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 436,3 kg.

Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal Untung Saptoaji membenarkan adanya seorang narapidana yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.

Menurut Untung, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerjasama BNN, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Klas IIB Slawi.

"Ada salah satu warga binaan kita duga ada keterlibatan. Berkaitan dengan informasi itu, kita lakukan langkah-langkah untuk mengamankan warga binaan itu," kata Untung, Rabu (17/6).

Narapidana tersebut diketahui berinisial DA alias Alex. Dia sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Slawi sejak Maret 2020.

Untung mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari BNN terkait keterlibatan DA pada Minggu (7/2). Petugas BNN kemudian mendatangi Lapas Klas IIB Slawi, Senin (8/2) untuk melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Selain itu, petugas Lapas juga menggeledah sel tahanan yang ditempati DA dan menemukan tiga buah handphone (HP). Alat komunikasi itu diduga digunakan DA untuk mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas.

"Setelah mendapat informasi dari BNN, kami bantu mengamankan warga binaan tersebut termasuk alat komunikasinya. Ada tiga buah alat komunikasi yang ditemukan saat menggeledah kamarnya," ungkap Untung.

Untung mengaku tidak mengetahui sudah berapa lama DA mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas karena hal itu masih dalam pemeriksaan BNN. Dia hanya menyebut DA berperan sebagai penghubung dari pemilik narkoba yang diselundupkan.

"Istilahnya penghubung atau perantara dari orang yang minta dicarikan orang. Barangnya (narkoba) bukan pure punya dia. Setelah diperiksa intensif BNN, yang bersangkutan kami tempatkan di sel isolasi," sebutnya.

Menurut Untung, DA merupakan narapidana pindahan dari Rutan Salemba, Jakarta. Sebelum dipindah ke Lapas Klas IIB Slawi, DA sempat dipindahkan ke sejumlah lapas lain.

"Terakhir sebelum dipindah ke Lapas Slawi, dia di Lapas Pekalongan. Jadi dia bukan napi yang penangkapannya dilakukan di Kabupaten Tegal," ujarnya.

Terkait temuan tiga buah HP yang di sel DA, Untung mengatakan razia dan penggeledahan rutin dilakukan di sel-sel narapidana untuk mengantisipasi adanya narapidana yang menyimpan barang-barang terlarang seperti HP. Dalam satu bulan, razia itu digelar delapan kali.

"Selain razia rutin, razia insidental juga dilakukan melihat sikon. Terkait ini banyak dinamikanya. Ibaratnya dimasukan lewat pintu tidak bisa, bisa jadi dilempar dari luar lapas. Ini juga kami antisipasi dengan kontrol rutin di titik-titik rawan gangguan keamanan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pers yang digelar di Kantor BNN Rabu (17/2), BNN bersama Bakamla dan Lapas Klas IIB Slawi bekerjasama mengungkap penyelundupan sabu yang dilakukan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan itu, petugas BNN meringkus tiga tersangka penyelundup di sebuah penginapan di Pulau Untung, Kepulauan Seribu, Jakarta yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan. Selain menangkap tiga penyelundup, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat total 436,3 kg.

Pemilik dan pemasok barang haram itu adalah seorang warga negara asing yang berada di luar negeri. Dari pengembangan, BNN juga menyingkap keterlibatan DA yang merupakan napi di Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal.

724