Home Hukum Penyelundupan 92 Ekor Sapi Ilegal Digagalkan Polisi

Penyelundupan 92 Ekor Sapi Ilegal Digagalkan Polisi

Bima, Gatra.com - Aksi penyelundupan sapi ilegal sebanyak 92 ekor digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Seenin (15/2) lalu di Perairan So Nanga Ncera, Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Atas laporan masyarakat, Polsek Wera berhasil mengamankan 44 ekor sapi ilegal dari 92 sapi yang diselundupkan tersebut. Diketahui sapi illegal tersebut berasal dari wilayah Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Reserse (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/2) membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, sapi-sapi tersebut dimuat dari Flores, NTT menggunakan dua unit kapal motor menuju Dusun Buna, Desa Mada Prama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Brata menyebut hewan ternak ini ilegal karena tidak dilegkapi surat-surat. Jumlah keseluruhan sapi yang diangkut menggunakan kapal motor tersebut sebanyak 92 ekor. Rinciannya 24 ekor sapi jantan dan 68 ekor sapi betina.

“Namun polisi berhasil menyita 44 ekor sapi di di lokasi kejadian. Selebihnya sapi-sapi tersebut dibawa kabur kapal pengangkut yang digunakan. Sempat dibawa kabur kembali oleh pemilik kapal,” ujar Hari Brata.

Dikatakan Hari, operasi yang dilakukan Polsek Wera berhasil menahan terduga pelaku berinisial JH (30). JH diketahui seorang petani asal Dusun Buna, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Brata tidak menampik, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa ada aktivitas pembongkaran sapi yang diangkut menggunakan unit kapal motor. “Karena itu Polsek Wera turun mengecek ke lokasi. Di lokasi, aktivitas bongkar hewan ternak sudah selesai dan kapal pengangkut sapi sudah tidak ada lagi di lokasi. Kapal tersebut sudah kembali berlayar,” terang pria ramah ini.

Ditambahkan, sapi-sapi yang diamankan tersebut selanjutnya diserahterimakan dari Kapolsek Wera Iptu Husnaen ke Kapolsek Kawasan KP3 Laut Bima, yang dipimpin Kapolsek KP3 Laut Iptu Ma'ruf bersama 6 orang personel.

“Kasus ini masih akan didalami petugas kepolisian. Mereka akan meminta keterangan dan interogasi terhadap para saksi. Termasuk melakukan introgasi terhadap pihak Dinas Peternakan Kota Bima dan pihak karantina.

 

271