Home Hukum Penyelundupan Setengah Ton Sabu, Sel Lapas Slawi Digeledah

Penyelundupan Setengah Ton Sabu, Sel Lapas Slawi Digeledah

Slawi, Gatra.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah langsung menggelar razia besar-besaran usai terungkap adanya narapidana di lapas ini yang mengendalikan penyelundupan sabu seberat hampir 500 kg. Petugas yang melakukan razia menemukan sejumlah handphone(HP) dan senjata tajam (sajam).

Razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dilakukan petugas gabungan dari lapas, Polres Tegal, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal. Mereka menggeledah satu per satu narapidana dan sel yang tersebar di empat blok lapas yang dihuni 350 orang.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati ada enam buah HP, tiga buah charger, empat headset, lima senjata tajam, dan lima buah kaca yang disimpan narapidana atau warga binaan di sel.

Barang-barang terlarang itu langsung dibawa keluar sel dan dikumpulkan.

Kepala Lapas Klas IIB Slawi, Mardi Santoso mengakui razia digelar untuk menindaklanjuti perintah dari pimpinannya menyusul adanya seorang narapidana di Lapas Klas IIB Slawi yang terlibat penyelundupan sabu seberat 436,2 kg dari luar negeri.

"Kami telah membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut bekerjasama dengan BNN. BNN bisa mengungkap sabu sebanyak 400 kilogram lebih," ujar Mardi usai razia.

Menurut Mardi, razia yang digelar merupakan bentuk sinergi Lapas Klas IIB Slawi dengan kepolisian dan BNN dalam memberantas peredaran narkotika dan barang-barang terlarang lainnya di dalam lapas.

"Kami akan terus bertekad untuk tidak menolerir peredaran HP di dalam lapas dan memberantas peredaran narkotika di dalam lapas. Target saya bisa meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) di tahun 2021. Saya juga akan usulkan pemecatan kalau ada petugas lapas yang bermain-main dengan narkotika," ujarnya.

Mardi mengatakan, HP yang ditemukan di dalam lapas bisa menjadi alat untuk mengendalikan peredaran narkotika. Sehingga keberadaannya bersama senjata tajam yang ditemukan dalam razia disita untuk ditangani lebih lanjut.

"Kalau senjata tajam, memang biasanya modus napi bermacam-macam. Ada untuk jaga diri, atau mengupas bawang dan sebagainya, tapi apapun benda ini tidak diizinkan masuk lapas," ujar dia.

Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang mengatakan, pihaknya mengerahkan personel dari sejumlah satuan untuk membantu lapas melakukan razia. Hal ini menjadi wujud sinergi dan saling bahu membahu antara lapas, kepolisian, dan BNN dalam memberantas narkotika dan kejahatan-kejahatan lainnya.

"Kegiatan akan tetap kita laksanakan berkesinambungan dan mewujudkan lapas ini bebas dari jaringan narkoba dan bebas dari barang-barang yang tidak dapat ijin masuk," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 500 kg dari luar negeri. Penyelundupan ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal.

Peran narapidana tersebut sebagai pengendali diketahui setelah BNN meringkus tiga tersangka penyelundup di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (6/2/). Tiga penjahat jaringan internasional itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 436,3 kg.

Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi, Untung Saptoaji membenarkan adanya seorang narapidana yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.

Menurut Untung, pengungkapan penyelundupan merupakan hasil kerjasama BNN, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Klas IIB Slawi. "Ada salah satu warga binaan  kita diduga ada keterlibatan. Berkaitan dengan informasi itu, kita lakukan langkah-langkah untuk mengamankan warga binaan itu," kata Untung, Rabu (17/6).

Narapidana tersebut diketahui berinisial DA alias Alex. Dia sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Slawi sejak Maret 2020.

Untung mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari BNN terkait keterlibatan DA pada Minggu (7/2). Petugas BNN kemudian mendatangi Lapas Klas IIB Slawi, Senin (8/2) untuk melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Selain itu, petugas Lapas juga menggeledah sel tahanan yang ditempati DA dan menemukan tiga buah handphone (HP). Alat komunikasi itu diduga digunakan DA untuk mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas.

"Setelah mendapat informasi dari BNN, kami bantu mengamankan warga binaan tersebut termasuk alat komunikasinya. Ada tiga buah alat komunikasi yang ditemukan saat menggeledah kamarnya," ungkap Untung.

2752