Home Kebencanaan Polisi Bubarkan Pentas Musik

Polisi Bubarkan Pentas Musik

Jepara, Gatra.com – Polsek Keling terpaksa membubarkan pentas organ tunggal di Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pentas tersebut dibubarkan karena memiliki izin. Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Kasubag Humas Polres Jepara, AKBP Edy Purwanto, mengatakan, pentas organ tunggal tersebut digelar dalam hajatan pernikahan di RT 08/RW 02 Desa Klepu, Kecamatan Keling.

"Ya, karena pentas organ tunggal itu tanpa izin. Kemudian Polsek setempat membubarkannya," kata Edi, Kamis (18/2).

Pembubaran itu dipimpin oleh Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono. Mulanya, Riyono mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya oentas tersebut. Setelah itu, Riyono dan anggotanya membubarkan pentas organ tunggal pada pukul 21.00 WIB.

"Padahal sebelumnya kapolsek sudah menyosialisasikan protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," katanya.

Edy mengutarakan, lantaran menyelenggarakan pentas itu, penyelenggara acara, ketua RT, dan saksi-saksi diperiksa oleh Satreskrim Polres Jepara.

Sementara A, penyelenggara pentas, saat ditemui  Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunako di Polsek Keling, mengakui kesalahannya. Sebab pentas tanpa izin tersebut melanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah Covid-19. 

"Kepada RT  dan Pemerintahan Desa juga tidak izin," ujar A saat ditanya Kapolres.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Aris mengajak seluruh warga masyarakat Jepara untuk bersama-sama menjaga agar Covid-19 tidak terus menyebar. Salah satunya adalah mengikuti protokol kesehatan.

172