Home Hukum lni Jurus Jitu Menangkal Mafia Tanah ala Dosen Notariat

lni Jurus Jitu Menangkal Mafia Tanah ala Dosen Notariat

Badung,Gatra.com- Dimasa Pandemi terlihat ada kecendrungan akan munculnya tindak kejahatan. Baik dengan kekerasan atau tipu-menipu. Seperti salah satunya tindak kejahatan atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah.

Adapun upaya antisipasi jangan sampai mafia tanah melakukan aksinya kepada masyarakat pada umumnya yang perlu menjadi perhatian. Seperti disampaikan, I Made Pria Dharsana dosen Notariat Universitas Warmadewa yang juga Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI), Kamis,(18/2) saat ditemui diruang kerjanya di Kuta, Badung.

Dia  mengatakan, memang ada beberapa hal penting diperhatikan mulai dari jangan pernah memberikan sertifikat tanah asli maupun KTP kepada orang yang tidak memiliki integritas.

"Yang perlu diperhatikan adalah Jangan pernah memberikan atau menitipkan sertifikat tanah asli kepada orang yang tidak memiliki jelas integritas. Dan jika ingin berurusan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pastikan lagi PPAT tersebut setidaknya bisa dilakukan pengecekan bahwasanya PPAT, Notaris tersebut bukan abal-abal karena ada kemungkinan saat ini berkembang kejahatan yang seperti itu," sebutnya.

Jadi bisa dikatakan bahwa mafia tanah tersebut menjadi satu tim:, dia penjualnya, dia pembelinya dan bisa juga notaris atau PPAT nya dilakukan koplotan itu juga.

"Jadi, bisa saja saat tertentu begitu penitipan sertipikat asli, KTP, KK dan PBB, mereka akan pergi atau menghilang begitu saja termasuk kantor Notaris dan PPATnya hilang," cetusnya.

Selanjutnya, dengan beberapa modus yang telah terjadi maka KTP asli,jangan terlalu mudah memberikan identitas tersebut. Karena, jika dilihat dari kelemahan saat ini yang sempat disampaikan Kementrian ATR/ Badan Pertanahan yaitu sertifikat tanah tidak ada foto pemilik. Sehinga peralihan yang dilakukan oleh pemegang haknya bisa tidak jelas karena tidak berisi pas foto. Akan tetapi, sertifikat yang diketahui saat ini sertifikat tanah tersebut tidak muncul dengan foto siapa pemegang hak saat.

"Sehinga ada nama, identias KTP cocok dalam sertifikat maka seolah-olah itu pemiliknya.Karena, dalam sertifikat tidak ada fotonya jadi orang akan mudah memalsukan identitasnya," katanya.

Selanjutnya perlu diperhatikan jika ada transaksi atau peralihan hak didasarkan dengan sertifikat pengganti. Misalnya, dinyatakan pernah hilang atau dinyatakan hilang, sertipikat pengganti yang diterbitkan oleh kantor pertanahan yang. dijadikan dasar peralihan tersebut selanjutnya maka perlu dilakukan cek dan ricek kembali.

"Maka harus dilakukan beberapa kali pengecekan, karena bisa saja sertifikat pengganti tersebut merupakan bagian dari pengelabuan atau ada keterangan tidak sebenarnya atas permohonan sertipikat pengganti tersebut. .Akan tetapi,diterbitkan secara benar, prosesnya benar, akan tetapi karena proses penerbitanya dilakukan dengan menutupi hal-hal yang sebenarnya.Atau memasukan keterangan palsu terhadap penerbitan," paparnya.

Dalam hal ini PPAT juga harus jauh lebih berhati-hati menerima pendaftaran peralihan, apabila didasarkan dengan sertifikat pengganti. Memang dalam hal ini tidak ada kewajiban PPAT atau Notaris MENGECEK syarat kelengkapan secara material,berkaitan dengan benar atau tidak KTP, identitas, pemegang hak tersebut diterbitkan oleh catatan sipil terutama berkaitan dengan nama serta foto disesuaikan.

"Jangan sampai dalam kaitan dengan hal tersebut ada 'mafia tanah' masuk dan melakukan transaksi, yang akhirnya menyeret PPAt menjadi bagian oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak tersebut," ucapnya.

Maka terkait hal tersebut harus dilakukan secara bersama-sama melakukan proses pendalam lebih jauh.Sehigga nantinya akan dapat meminimalisir kasus manipulasi peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan dasar etikad yang tidak baik atau bad faith.

Dia menambahkan, masyarakat jangan sampai tergiur dengan harga tanah yang tinggi dan PPAT atau Notaris jangan juga tergiur dengan biaya yang akan kita dapatkan. Karena masalah yang timbul nantinya akan menguras energi, waktu dan kerugian yang tidak kecil.

1585