Home Hukum Pos Bantuan Hukum PN Jepara Gratis Bagi Warga Miskin

Pos Bantuan Hukum PN Jepara Gratis Bagi Warga Miskin

Jepara, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jepara menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Hal ini untuk membantu masyarakat miskin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Ketua PN Jepara Danardono mengatakan, Posbakum ini merupakan layanan pencari keadilan yang berhadapan dengan hukum khususnya masyarakat miskin. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Perlu disampaikan kepada masyarakat, layanan Posbakum ini gratis untuk masyarakat. Mereka cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari desa.

"Ada persyaratan surat keterangan miskin dari desa, dan surat yang bersangkutan membutuhkan bantuan penyelesaian perkara hikum,” katanya, Jumat (19/2).

Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto, berharap melalui Posbakum ini, Pengadilan Negeri Jepara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami ingatkan, pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran atau imbalan dalam bentuk apapun dari penerima bantuan hukum terkait perkara yang ditanganinya,” terangnya.

 

383