Home Ekonomi Tirta Uli Terapkan Beban Tetap, Dituntut Tingkatkan Layanan

Tirta Uli Terapkan Beban Tetap, Dituntut Tingkatkan Layanan

Siantar, Gatra.com - Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Siantar gencar melakukan sosialisasi penerapan beban tetap. Teranyar sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Jumat (19/2).

Direktur Umum Perumda Tirta Uli, Berliana Napitu mengatakan, alasan Perumda menerapkan beban tetap adalah upaya mengajak masyarakat menggunakan air bersih yang hygenis. Dengan mengkonsumsi air yang terjamin kebersihanya, maka masyarakat Siantar akan lebih sehat.

Adapun yang menjadi dasar hukum kebijakan pemakaian minimal (Beban Tetap) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Selanjutnya, Berliana menerangkan kebijakan ini juga lahir dari orang nomor satu di Siantar melalui Keputusan Walikota  Nomor 690/661/XII/WK THN 2020 tentang Penerapan Beban Tetap Perumda Tirta Uli  tanggal 30 Desember 2020. Ini menjadi dasar dalam penetapan Beban Tetap Perumda Tirta Uli.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Nomor: 690/661/XII/WK THN 2020 tentang Penerapan Beban Tetap Perumda Tirta Uli  tanggal 30 Desember 2020 dan tidak merubah Surat Keputusan Walikota Nomor 690/504/VII/WK THN 2013 tentang tarif air minum yang masih tetap digunakan.

Ditegaskanya, kebijakan ini sesuai dengan Permendagri  Nomor 71 Tahun 2016 pasal 27 ayat 7 menyatakan harus dilakukan sosialisasi keputusan penerapan Beban Tetap kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online secara efektif.

Disamping itu, Berliana juga menyampaikan bahwa Perumda Tirta Uli akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Kita terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kita serius dan bekerja keras memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Kita akan membuat call center. Ini upaya mendekatkan ke masyarakat. Maka akan ada tempat pengaduan di delapan kecamatan yang ada di Siantar," terang Berliana.

Selain itu, kebijakan pemberlakuan beban tetap bagi pelanggan merupakan upaya untuk mendorong warga Kota Siantar menggunakan air bersih yang hygenis. Perumda menjamin kebersihan air yang digunakan pelanggan.

"Dengan pemberlakuan beban tetap, maka pelanggan akan didorong menggunakan air dari Perumda. Air kita bersih dan hygenis karena ada dimasukan disinfektan," terang Berliana kepada warga Kecamatan Siantar Selatan.

Sementara itu, Camat Siantar Selatan, Jufiter Sitepu menyampaikan, penerapan beban tetap kepada masyarakat harus diikuti dengan pelayanan yang maksimal. Sehingga masyarakat merasakan langsung dampak kebijakan penerapan beban tetap oleh Perumda Tirtauli.

Senada dengan Camat, salah satu masyarakat yang hadir dalam sosialisasi penerapan bebaban tetap, Sianipar mengatakan Perumda harus tanggap terhadap pengaduan masyarakat. Ia meminta pelayanan terus ditingkatkan dan respon cepat jika ada kendala teknis.

Beban Tetap ini pertama sekali akan diterapkan hanya kepada pelanggan kategori RT 3 ke atas, atau ke pelanggan kalangan menengah ke atas. Yang direncanakan akan efektif diterapkan sejak Maret 2021.

Sesuai data yang dihimpun dari Perumda Tirtauli, tercatat sekitar 28.000 pelanggan pemakaian airnya hanya di bawah 10 m³ per bulan. Bahkan ada pelanggan yang tidak memakai air Perumda Tirtauli sama sekali. Padahal pemakaian air rata-rata yang normal di Kota Pematangsiantar berkisar 16-17 m³ per bulan.

549