Home Politik Putra Wali Kota Keok di MK, KPU Sahkan Paslon Terpilih

Putra Wali Kota Keok di MK, KPU Sahkan Paslon Terpilih

Jambi, Gatra.com – Pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni secara resmi ditetapkan pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh 2020. KPU Kota Sungai Penuh menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon di salah satu hotel di Kota itu pada Jumat (19/2).

Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni memperoleh 28.783 suara atau 51,44% dan ditetapkan sebagai pemenang setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang dilayangkan putra dari Wali Kota Asafri Jaya Bakri atau AJB, yakni Fikar Azami. Fikar merupakan mantan Ketua DPRD setempat berpasangan dengan Yos Adrino.

Fikar Azami dan Yos Adrino hanya mampu mengantongi 27.170 suara atau 48,56% dari jumlah DPT 68.097 yang menggunakan hak pilihnya 57.334. Sisa suara yang tidak terpakai 10.763.

"Penetapan baru bisa dilaksanakan setelah gugatan salah satu paslon Pilkada Sungai Penuh ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah jalur proses hukum yang merupakan hak dari pada setiap peserta, untuk mendapatkan kepastian hukum dan keputusan seadil-adilnya," ujar Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan.

Menurutnya, penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PHP.KOT-IX/2021 dan SK KPU Nomor 2/PL.02.7.Pu/1572/KPU-Kot/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, tentang penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Sungai Penuh 2020.

2747