Home Hukum PMJ Gandeng Interpol untuk Buru Tesangka Kasus Tanah

PMJ Gandeng Interpol untuk Buru Tesangka Kasus Tanah

Jakarta, Gatra.com – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) menggandeng Interpol untuk memburu tersangka kasus dugaan sengkarut tanah di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Benny Tabalujan.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ, AKBP Dwiasi Wijatputera, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut dilakukan karena yang bersangkutan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diduga berada di Australia.

Dwiasi menyampaikan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk memburu yang bersangkutan sebagaimana dilansir Antara pada Jumat (19/2).

Ia menyampaikan, pihaknya belum menerbitkan red notice untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Tanah Air. "Rencana [red notice diterbitkan] kita menunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik," ujarnya.

Dwiasi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dirktur Utama (Dirut) PT Selve Veritate itu masih terus berjalan dan tidak terhampat meski tersangka di luar Indonesia.

"Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, di mana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol," ujarnya.

Dwiasi melanjutkan, koordinasi antara penyidik PMJ dan Interpol dilakukan untuk mendeteksi tersangka Benny. Setelah diketahui, PMJ akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Interpol bersama (Australian Federal Police (AFP).

“Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” katanya.

Senada dengan Dwiasi, Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang membelit tersangka Benny Tabalujan masih tetap berjalan.

Penyidik, kata Ade, sedang menunggu dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Nanti akan kita lihat seperti apa salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian. Menurutnya, ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.

“Proses pidananya [PT Selve Veritate, Benny Tabalujan] mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur," katanya.

253