Home Hukum Kasus Korupsi 13 Korporasi soal Jiwasraya Segera Disidangkan

Kasus Korupsi 13 Korporasi soal Jiwasraya Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Perkara dugaan korupsi pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membelit 13 korporasi atau perusahaan manajer investasi segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/2), menyampaikan, kasus ke-13 tersangka korporasi tersebut segera disidangkan karena berkas perkara penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P-21)

"Tim Jaksa P-16 menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan Manager Investasi (MI) lengkap (P-21)," katanya.

Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus selanjutkan akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Adapun ke-13 tersangka perusahaan manajer investasi yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap yakni:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC).
2. PT OSO Manajemen Investasi (OMI).
3. PT Pinnacle Persada Investama (PPI).
4. PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).
5. PT Prospera Asset Management (PAM).
6. PT MNC Asset Management (MNCAM).
7. PT Maybank Asset Management (MAM).
8. PT GAP Capital (GAPC).
9. PT Jasa Capital Asset Management (JCAM).
10. PT Pool Advista Asset Management (PAAA).
11. PT Corfina Capital (CC).
12. PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII).
13. PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Leo menjelaskan, ke-13 perusahaan manajer investasi di atas telah bekerja sama dengan Direktur Maxima Integra, Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Direktur PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kerja sama tersebut disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS.

Kerja sama itu yakni membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selanjutnya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh ke-13 perusahaan manajer investasi tersebut dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi.

NIKP tersebut diketahui disusun hanya secara formalitas dan tidak profesional yang bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Kemudian, ke-13 perusahaan manajer investasi itu menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT AJS yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, yakni pertama; Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Setelah itu, ke-13 perusahaan investasi tersebut membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT AJS yang dikelola oleh para terdakwa, merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid.

Pada akhirnya, lanjut Leo, saham-saham itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp12,1 trilun lebih).

Atas perbuatan tersebet, Kejagung menyangka ke-13 koporasi atau perusahaan manajer investasi itu melanggar sangkaan kesatu, primair; Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan kedua, Primair; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

379