Home Gaya Hidup Ini Jenis Harta Warisan di Masyarakat Baduy

Ini Jenis Harta Warisan di Masyarakat Baduy

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Baduy di Desa Kanekes, Lebak, Banten, mempunyai ketentuan tersendiri mengenai pembagian harta warisan dari pewaris atau orang tua kepada anak atau ahli warisnya. Uniknya, tanah bukan merupakan harta yang dapat diwariskan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi (Usakti) Jakarta, Dr. Ning Adiasih, S.H., M.H., dalam webinar Hukum Waris pada Sabtu (20/2), menyampaikan, tanah bukan menjadi harta yang bisa diwariskan karena bukan milik pribadi, melainkan milik persekutuan atau komunal.

"Tanah atau ladang yang mereka garap, itu semua milik persekutuan. Harta kekayaan mereka bukan tanah, tanah bukan suatu harta kekayaan, tapi harta lainnya," kata dia.

Ning dalam webinar gelaran Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia ini, mengungkapkan, harta yang dapat diwariskan itu kecuali tanah, di antaranya bisa berupa emas, tanaman, buah, welit, kirai, keris, bilik, golok, dan tanaman-tanaman berbuah.

Pembagian waris bisa dilakukan dua kali. Pertama, saat ahli waris melakukan perkawinan. Harta yang diwariskan berupa padi, dukuh, leuit, welit, kirai, dan bilik. Kedua, saat pewaris meninggal dunia. Adapun warisannya bisa berupa uang, emas, keris, golok, tanaman yang menghasilkan buah atau lainnya selain tanah.

Adapun pembagian warisan jika pewaris sudah meninggal dunia, dilakukan setelah upacara selamatan nujuh hari, empat puluh hari, nyeratus hari, atau seribu hari. Pembagian harta waris dilakukan saat para ahli waris berkumpul.

Pembagian warisannya dilakukan oleh juru bagi, yakni orang tua yang masih hidup, bisa ibu atau ayah; anak tertua laki-laki atau perempuan, anggota kelurga tertua yang jujur, adil, dan bijaksana; serta anggota kerabat tetangga, pemuka masyarakat adat atau pemuka agama yang ditunjuk oleh para ahli waris.

Ning mengungkapkan, pewarisan dilakukan secara berjenjang serta rukun dan damai. Campur tangan pemuka adat, yakni jaro atau puun hanya diperlukan jika musyawarah keluarga tidak tercapai.

Adapun perhitungannya, harta dibagi menjadi 3, yakni suami, istri, dan anak. Masing-masing mendapat 1 bagian. Kemudian bagian anak dibagi rata. Sistem pewarisannya adalah kewarisan individual, sehingga semua ahli waris baik anak laki-laki maupun perempuan mendapatkan hak yang sama.

Dalam hukum waris adat Baduy, mengatur tetang ahli waris yang bisa kehilangan hak waris. Pertama, jika ahli waris menikah dengan orang luar Baduy. Mereka harus keluar dari wilayah Baduy dan tidak menjadi masyarakat Baduy serta tidak mendapatkan warisan saat melangsungkan perkawinan maupun ketika orang tuanya meninggal dunia.

Kedua, lanjut Ning, jika ahli waris memeluk agama Islam. Anak atau ahli waris yang memeluk agama Islam, harus hidup bersama masyarakat Baduy Muslim di Kampung Landeuh, Desa Bojong Menteng, Leuwidamar. Mereka tidak mendapat warisan saat melangsungkan perkawinan maupun ketika orang tuanya meninggal dunia.

Menurut Ning, masyarkat Baduy menganut kepercayaan kepada roh karuhun nenek moyang atau Sunda Wiwitan. Tempat pemujaannya adalah Sasaka Domas atau Sasaka Pusaka Buana. "Bangunan berundak dari batu menhir dan arca di atasnya," kata dia.

2372