Home Hukum Penampakan 'Mata Elang' Sumani, Sang Jagal Turusgede

Penampakan 'Mata Elang' Sumani, Sang Jagal Turusgede

Rembang, Gatra.com- Sumani, 43 tahun, pelaku pembunuhan satu keluarga Dalang Anom Subekti di desa Turusgede, Rembang, Jawa Tengah, terus dicecar polisi terkait aksinya. Minggu, 21/02, genap lima hari Sumani menghuni sel tahanan di Polres Rembang. Sebelumnya Sumani menjalani pembantaran di RSUD Rembang karena mencoba bunuh diri.

Sumani mencoba bunuh diri karena ketakutan polisi telah mengetahui aksi kejinya. Namun, dia salah minum racun karena menenggak obat rumput (herbisida). Herbisida zaman now diproduksi ramah lingkungan. Sehingga tidak membahayakan manusia maupun hewan.

Berikut penampakan Sumani di Polres Rembang hasil jepretan wartawan Gatra.com, Mega Nanda. Pemotretan dilakukan sebelum Sumani dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

'Mata elang' Sumani menatap tajam (GATRA/ M Nanda)

Perawakannya jangkung, sehingga melebihi tinggi petugas yang menggiringnya. Kantung matanya cekung. Namun ada sorot tajam dari kantung mata yang dalam itu. 'Mata Elang' Sumani tak segan menatap tajam orang melihatnya digelandang petugas menuju ruang tahanan.

'Mata elang' Sumani meredup, kepalanya tertunduk tak kuasa menatap orang yang memandangnya. (GATRA/M Nanda)

Namun, aksi 'Mata Elang' Jagal Turusgede itu tak berlangsung lama. Kepalanya kemudian tertunduk, matanya terpejam. Langkah kaki kurusnya yang telanjang tersaruk-saruk menuju jeruji besi.

Borgol besi membelenggu kedua tangan kurus yang membuat Jagal Turusgede itu semakin tak berdaya (GATRA/M Nanda)

Petugas menelikung kedua tangan Sumani ke belakang. Borgol besi yang membelenggu kedua tangan kurus itu membuat Jagal Turusgede semakin tak berdaya.

Jagal Turusgede pasrah digiring petugas ke ruang tahanan. (GATRA/M Nanda).

Sumani pun hanya bisa pasrah digelandang petugas ke sel tahanan. Jagal Turusgede itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan empat nyawa sekali 'tepuk'. Dia dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


Reporter: Mega Nanda

2010