Home Kesehatan Hajatan Dibubarkan Bila Langgar Prokes

Hajatan Dibubarkan Bila Langgar Prokes

Banyuasin, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin, akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi virus Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi, mengatakan sanksi tegas yang diterapkan tersebut berlangsung selama masa pandemi ini di wilayahnya. Hal itu sesuai dengan surat peraturan yang dikeluarkan Bupati Banyuasin Nomor 179 tentang pembatasan kegiatan sosial masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Banyuasin.

“Adanya kembali perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai surat edaran. Jadi, kami yang telah melakukan penegakan hukum mengimbau kepada masyarakat untuk patuh prokes,” ujarnya, Selasa (23/2).

Dalam penerapannya, lanjutnya, prokes masih banyak dilanggar oleh masyarakat, terutama masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas.

“Selain itu, dalam hajatan pernikahan juga sering kali masih didapati pihak penyelenggara (tuan rumah) yang tidak menerapkan prokes,” katanya.

Dibeberkannya, apalagi saat makan bersama di hajatan pernikahan sebaiknya harus ada prokes yang diterapkan.

“Nah, kalau penyelenggara tidak melakukan prokes, maka kami akan bubarkan pesta itu atau memberikan sanksi,” ujarnya.

Bukan itu saja, katanya, pihaknya juga akan mengerahkan personelnya untuk terus melakukan patroli. Terutama, di lokasi yang banyak menimbulkan kerumunan.

“Ya, mulai dari pasar, tempat nongkrong, dan tempat wisata akan terus kami lakukan penegakan hukumnya. Soal sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sosial itu pasti bagi pelanggar prokes,” katanya.

247