Home Hukum Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank

Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Pengadaan Barang atau Jasa (KPBJ) pada salah satu bank di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

"Melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, pada Selasa (23/2).

Adapun keenam orang tersangkanya yakni PP, SK, JDP, KD, DWK, dan A. Penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan cara mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di salah satu bank di Bengkayang dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan.

Leo mengungkapkan, karena nilai kontraknya di bawah Rp200 juta, maka mekanismenya adalah PL penjualan langsung. Ternyata, sesuai yang dicantumkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK), dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes DTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 tahun anggaran 2018 adalah palsu.

Perbuatan para tersangka di atas merugikan perekonomian atau keuangan negara sebesar Rp8.238.743.929 (Rp8,2 miliar lebih). Dari jumlah itu, penyidik berhasil menyita Rp1.535.159.182,67 (Rp1,5 miliar).

Penyidik Kejati Kalbar menyangka keenam orang di atas melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka di atas terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman pasal di atas, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Perkara ini merupakan perkara splitshing atas nama tersangka SR dan MY yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam berkas tersendiri atau terpisah," ujarnya.

1961