Home Hukum Perkebunan Tak Berizin, Rasyid Tambunan: Sebaiknya Eksekusi

Perkebunan Tak Berizin, Rasyid Tambunan: Sebaiknya Eksekusi

Asahan, Gatra.com- Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Pemkab Asahan, Rasyid Tambunan menilai Pemerintah daerah memang harus bersikap tegas dalam menyikapi areal perkebunan yang tidak berizin. 

 

 

"Kalau saya sepakat bagi areal perkebunan yang tidak berizin sebaiknya dieksekusi oleh pemerintah daerah," ujarnya kepada wartawan Rabu (24/2).
 
Pernyataan ini ditegaskannya terkait banyaknya areal perkebunan di daerah ini yang diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Dia mengatakan, dari hasil monitoring Dinas Pertanian Pemkab Asahan, pihaknya  mencatat hanya ada  sebanyak 38 perusahaan perkebunan yang lengkap administrasi. Monitoring tersebut itu pun hanya terbatas dilakukan kepada pemilik atau  pengelola areal perkebunan yang mengklaim dirinya sebagai perusahaan yang berbadan hukum. 
 
"Awalnya kita mencatat ada  lebih dari 38 perusahaan  pemilik areal perkebunan yang mengklaim dirinya sebagai perusahaan berbadan hukum. Namun dari hasil monitoring, kami menemukan  terdapat 3 perusahaan yang mengaku berbadan hukum PT namun ternyata legalitasnya sebagai perusahaan  perkebunan  diragukan," ungkapnya. 
 
Rasyid pun mengatakan, monitoring Dinas Pertanian Pemkab Asahan atas keabsahan perusahaan perkebunan itu juga hanya sebatas terhadap izin lokasi, izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pemilik areal perkebunan yang mengatasnamakan perusahaan berbadan hukum tersebut. Sedangkan soal ada tidaknya izin pelepasan kawasan dari  Menteri Kehutanan  bagi areal perkebunan yang berada dalam kawasan, tidak menjadi bagian dari monitoring karena kewenangan itu menurutnya berada di tangan Dinas Kehutanan.
 
"Karena kalau soal izin pelepasan itu kan bukan ranah kita, tapi ranahnya Dinas Kehutanan,"ucapnya. 
 
Dia menilai, sikap tegas diperlukan untuk menertibkan areal perkebunan yang tidak berizin ini karena kewenangan itu menurutnya  ada ditangan pemerintah daerah. "Monitoring ini juga tidak termasuk kepada areal perkebunan milik pribadi yang tidak berizin yang lebih dari 25 hektare," ujarnya. 
 
Upaya penertiban areal perkebunan tanpa izin tersebut menurut dia hanya bisa diselesaikan secara lintas sektoral dengan melibatkan berbagai pihak. Diantaranya kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Kehutanan dalam hal ini KPH III Asahan yang digawangi oleh Bupati Asahan. "Saya berencana usulkan ini kepada pak  Kadis, (Kadis pertanian Pemkab Asahan, Oktoni Eryanto) untuk diusulkan ke Bupati," ungkapnya. 
 
Karena soalnya menurut dia upaya ketegasan ini diperlukan terutama setidaknya dalam membatasi penggarapan-penggarapan hutan yang dapat mengancam eksistensi lingkungan. "Kalau ternyata tidak punya izin, ya eksekusi, karena toh kan tidak jelas statusnya," tegasnya. 
 
 
551