Home Hukum Kapolri Minta Kabareskrim Baru Terapkan Restorative Justice

Kapolri Minta Kabareskrim Baru Terapkan Restorative Justice

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kabareskrim baru, Komjen Pol Agus Andrianto untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan dan menerapkan restorative justice. Hal itu Listyo sampaikan saat melantik Agus di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/2).

"Bapak Kabareskrim Polri, tolong betul-betul mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena masyarakat masih mendapati suasana kebatinan yang dirasakan oleh hukum itu, tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas. Jadi bagaimana kita mendengarkan suara masyarakat. Kita berada di posisi yang berkeadilan," kata Listyo.

Listyo berujar, restorative justice sebagai bentuk penyelesaiaan permasalahan. Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

"Kita coba formulasikan dengan baik. Tapi kita harus tegas, manakala terhadap hal-hal yang berdampak keselamatan jiwa manusia. Berdampak dengan masalah konflik horizontal," ujar eks Kabareskrim itu.

Selain Agus, Listyo turut melantik Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Irjen Pol Paulus Waterpauw; Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Komjen Arief Sulistyanto; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Komjen Rycko Amelza Dahniel; Koordinator Staf Ahli Kapolri (Korsahli) Irjen Pol Martuani Sormin; dan Wakil Kepala Bareskrim Brigjen Syahardiantono.

1015