Home Politik Orient Dinilai Tak Bisa Dilantik jadi Bupati Sabu Raijua

Orient Dinilai Tak Bisa Dilantik jadi Bupati Sabu Raijua

Jakarta, Gatra.com – Lima dari 6 pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada di Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dilantik secara tatap muka oleh Guberur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Jumat lusa (26/2).

Sedangkan satu paslon lainnya, yakni calon bupati-wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Partiot Riwu Kore-Thobias Uly, masih belum menentu terkait status Orient yang belakangan terkuat juga berstatus warga negara asing (WNA), yakni Amerika Serikat (AS).

Terkait sengkarut tersebut, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie; dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay; berpendapat bawa Orient bisa dilantik menjadi bupati Sabu Raijua.

Jimly pada Rabu (24/2), menyampaikan, penetapan Orient sebagai pemenang Pilbub Sabu Raijua pun harus dicabut, mengingat status kewarganegaraan yang bersangkutan.

"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apapun sebelum ditetapkan final, pejabat yang bersangkutan wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh wakilnya sesuai UU," ujarnya.

Demikian pula Hadar. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar membatalkan penetepan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua 2020. Pasalnya, salah satu syarat pencalonan kepala daerah sangat jelas, yakni Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, fakta bahwa yang bersangkutan merupakan non-WNI, otomatis syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga pencalonannya batal demi hukum.

Ia melanjutkan, setelah Bawaslu mendapatkan kepastian soal status kewarganegaraan Orient, tinggal mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan penetapan sebagai pemenang Pilkada.

"Karena berdasarkan salah satu syarat pencalonan itu harus berwarga negara Indonesia. Namun ternyata dia WNA," ujar Hadar.

Soal polemik tersebut, Orient mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan soal kewarganegaraan AS, ia mengaku sudah diproses. "Yang penting saya warga negara Indonesia, bukan warga negara Amerika Serikat," ucapnya beberapa waktu lalu.

498