Home Hukum Gugatan Warga soal Bendungan Bener Bergulir di Pengadilan

Gugatan Warga soal Bendungan Bener Bergulir di Pengadilan

Purworejo, Gatra.com –‎ Perkara gugatan warga terdampak Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terus bergulir di Pengadilan Negeri Purworejo. Gugatan Komariyah dan kawan-kawan tersebut memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anshori Hironi didampingi dua hakim anggota Samsumar Hidayat dan Setyorini Wulandari (anggota), pemohon menghadirkan 2 saksi orang saksi, yakni Anggota DPRD Muhamad Abdullah dan Ketua Paguyuban Warga Terdampak Bendungan Bener, Eko Siswoyo.

Eko mengaku datang ke musyawarah warga dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bukit Besek pada tanggal 9 Desember 2019 lalu. Musyawarah tersebut untuk menentukan bentuk dan nilai ganti rugi tanah milik warga yang akan dibangun bendungan.

"Saat itu petugas menerangkan ada tiga bentuk ganti rugi, yaitu saham, lahan lain, dan uang. Warga diarahkan untuk menerima uang oleh petugas," kata Eko mejawab pertanyaan Hias Negara, pengacara penggugat.

Setelah itu, lanjut Eko, petugas meminta setiap warga yang setuju segera menantandatangani berkas. Sedangkan jika tidak setuju, warga dipersilakan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Negeri Purworejo.

"Warga terdampak bingung karena saat itu juga harus memutuskan. Saat itu saya melihat ada kolom harga tanah dan tumbuhan yang terdampak proyek bendungan. Sebenarnya saat itu ada warga yang bertanya soal saham tapi diarahkan lebih baik memilih uang," ungkap Eko.

Sementara itu, Muhamad Abdullah menerangkan tentang kebenaran berita acara serah terima hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sesuai berita acara, hasil penilaian KJPP tentang harga lahan dan harta benda di atasnya, disampaikan kepada pemilik lahan oleh BPN melewati batas waktu," ujar Dullah.

Batas waktu penyampaian hasil penilaian diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah maksimal 30 hari kerja.

"KJPP menyerahkan hasil penilaian Bulan Maret 2019, tapi BPN baru menyampaikan kepada pemilik lahan pada Bulan Desember 2019," kata Dullah.

Usai pemeriksaan kedua saksi, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Maret 2021 untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat.

Sebagai informasi, perkara gugatan ini bermula dari ganti rugi lahan dan tanaman terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang dinilai sangat kecil. Tanah para petani di sana hanya dihargai Rp50 ribu-Rp70 ribu per meter.

923