Home Internasional Jepang akan Hentikan Bantuan Pembangunan ke Myanmar

Jepang akan Hentikan Bantuan Pembangunan ke Myanmar

Tokyo, Gatra.com - Jepang merencanakan untuk menghentikan bantuan pembangunan baru ke Myanmar, harian Asahi Shimbun melaporkan pada hari Kamis (25/2).

Langkah Jepang dilakukan menyusul sejumlah sekutu Barat menjatuhkan sanksi dan mengancam tindakan lebih lanjut atas kudeta militer negara Tenggara itu.

Mengutip berbagai sumber pemerintah, surat kabar itu mengatakan bahwa pemerintah Jepang akan menahan diri untuk tidak menyebut penangguhan Bantuan Pembangunan Resmi (ODA) sebagai itu sanksi, dan akan mencoba membujuk junta militer untuk mencari solusi demokratis melalui dialog.

Ditanya tentang laporan tersebut, Ketua Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato tidak memberikan kterangan lebih lanjut dan menunggu kebijakan secara resmi.

"Mengenai bantuan ekonomi untuk Myanmar, kami akan memantau situasi dengan hati-hati tanpa prasangka dan mempertimbangkan (opsi)," kata Kato dalam konferensi pers, dikutip Reuters, Kamis (25/2).

Kyodo News juga melaporkan bahwa pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk menghentikan bantuan baru, mengutip sumber pemerintah.

Jepang, yang telah lama menjalin hubungan dekat dengan Myanmar, telah menahan diri untuk tidak mengambil sikap keras terhadap junta, bahkan ketika kudeta 1 Februari dan telah menarik sanksi dan kecaman dari Amerika Serikat dan negera eropa lainnya.

Tokyo adalah pendonor utama bagi Myanmar dan perusahaan terbesar Jepang sangat agresif dalam mengembangkan bisnis di sana dalam beberapa tahun terakhir, dengan melihatnya pasar perbatasan utama terakhir di Asia Tenggara. 

Jepang khawatir Myanmar akan lebih dekat ke China jika itu melemahkan hubungannya.

Dalam surat bersama kepada Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi pada hari Kamis, kelompok hak asasi manusia termasuk Human Rights Watch dan Justice for Myanmar memperbarui seruan pada Jepang untuk menekan para pemimpin kudeta, dengan memulihkan pemerintah yang dipilih secara demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

151

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR