Home Hukum Kasus Sengketa Tanah Menumpuk, Kuncinya Ukur Ulang HGU

Kasus Sengketa Tanah Menumpuk, Kuncinya Ukur Ulang HGU

Asahan, Gatra.com - Terdapat puluhan kasus sengketa tanah antara rakyat dan perusahaan perkebunan di kabupaten Asahan, Sumatera Utara ternyata masih belum bisa terselesaikan. 
 
Kepala Seksi Permasalahan Tanah Dinas Perumahan dan  Permukiman (Perkim) Pemkab Asahan, Budi Iskandar mengatakan, menumpuknya persoalan sengketa tanah yang tidak terselesaikan tersebut karena proses penyelesaiannya terbentur jalan buntu. 
 
"Ada puluhan kasus yang kini sedang kita tangani. Tapi memang banyak yang belum selesai sampai saat ini,"ujarnya kepada Gatra, Kamis (26/2). 
 
Puluhan kasus ini terdiri dari laporan pengaduan masyarakat sejak tahun 2018-2021. "Sebagian besar merupakan persoalan konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, diantaranya soal dugaan kelebihan luas HGU, sampai kepada persoalan penyerobotan tanah, "ujarnya. 
 
Menurutnya, untuk menuntaskan persoalan sengketa tanah yang ditangani pemerintah daerah ini satu-satunya jalan adalah hanya dengan melakukan pengukuran ulang luas HGU tanah yang berkonflik. 
 
Karena untuk membuktikan dugaan terjadinya penyerobotan tanah rakyat dan atau kelebihan luas HGU itu hanya bisa dibuktikan dengan jalan pengukuran ulang kembali luas areal di atas lahan  persengketaan. 
 
"Namun disinilah masalahnya. Kita terbentur disini. Karena untuk pengukuran ulang ini terbentur anggaran," katanya. 
 
Dia mengatakan, Pemkab Asahan sudah berulangkali meminta BPN Asahan hingga Kanwil BPN Sumatera Utara untuk melakukan ukur ulang luas HGU, tapi sampai ini tidak pernah ditanggapi. BPN, kata Budi, selalu mempertanyakan soal siapa yang akan membiayai. 
 
"Persoalannya kan anggarannya memang tidak sedikit. Ya jadi akhirnya persoalan tanah tidak pernah terselesaikan,"bebernya. 
402