Home Hukum Kasus Penembakan akibat Miras, Propam: Bripda CS Dipecat

Kasus Penembakan akibat Miras, Propam: Bripda CS Dipecat

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut bahwa Bripda CS, sebagai pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil bakal disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Irjen Sambo mengatakan dasar pemecatan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, dikutip Antara, Jakarta, Kamis (25/2).

Diketahui, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sekarang langsung diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.

Propam Polri kata Sambo akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis dinihari (25/2).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sedangkan korban luka berinisial H.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

213

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR