Home Hukum Penjahat Seksual Terhadap Bocah hingga Tewas Dibekuk Polisi

Penjahat Seksual Terhadap Bocah hingga Tewas Dibekuk Polisi

Kota Bima, Gatra.com- Terduga pelaku kejahatan seksual terhadap bocah 10 tahun di Kecamatan Rasanae Barat Rabu (24/2) diringkus Polres Bima Kota. Dan guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban, terduga pelaku berinisial AR (29) warga Kelurahan Dara, akhirnya diamankan di Polres Bima Kota. Nama AR disebut korban sebelum tewas.

 

“Awalnya AR diamankan personel Polsek Rasanae Barat. Dan guna menghindari aksi massa kemudian AR langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota. AR sendiri mengaku takut karena sesaat sebelum korban meninggal, namanya sempat disebut oleh korban," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono dalam keterangan persnya, Kamis (26/2).

Kapolres menambahkan, guna pemeriksaan lanjutan , saat ini AR diamankan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hal ini dimaksudkan guna mempercepat proses pembuktian kasus tersebut. Sejumlah saksi juga tengah diperiksa dan mengumpulkan alat bukti.

“Hingga sekarang sudah 3 orang saksi yang sudah diperiksa, mereka semuanya warga Kelurahan Dara. Rencana penyidik akan memanggil saksi lain lagi. Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban saat masuk rumah sakit, penyidik juga akan mengambil hasil visum dari Puskesmas Paruga.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si kepada keluarga korban mengimbau agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Ia meminta agar kasus ini diserahkan penangananya ke Kepolisian agar segera tuntas.

Dalam catatan warga, terduga AR kerap melakukan perbuatan serupa, namun berhasil dimediasi oleh warga. Namun perbuatannya kembali diulangi.

920