Home Hukum Kejati Sultra Proses Kerugian Negara Rp151 M Sektor Tambang

Kejati Sultra Proses Kerugian Negara Rp151 M Sektor Tambang

Kendari, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium aroma dugaan kerugian uang negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut.

Kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi selama ini.

Wakil Kepala Kejati Sultra Ahmad Yani mengatakan tahun 2021 telah menerima pengaduan mengenai persoalan investasi di bidang pertambangan di wilayah hukum Sultra sehingga dilakukan langkah intelijen penegakan hukum, yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp151 miliar yang saat ini terhadap fakta hukum tersebut telah diterbitkan surat perintah baru dengan target pemulihan potensi kerugian keuangan negara," kata Ahmad, dikutip Antara di Kendari, Kamis (25/2).

Ahmad juga menyebut langkah lainnya atas aduan yang diterima pihaknya yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: SP.OPS -05/P.3/Dek.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.

"Tim Penyelidik yang dibentuk saat ini tengah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kegiatan penambangan ore nikel di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka," katanya.

Dikatakan bahwa dari proses penyelidikan tersebut, ditemukan adanya kelalaian dari pihak pemilik IUP dalam merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen RKAB untuk Tahun 2019 dan RKAB Tahun 2020.

"Tindak lanjut dari temuan tersebut, PT. Putra Mekongga Sejahtera dengan itikad baik dan kemauan sendiri pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 telah menitipkan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada Penyelidik Kejati Sultra sebesar Rp1.555.000.000 untuk selanjutnya dihitung oleh pihak PT. Bank BRI Cabang Kendari Samratulangi dan disimpan pada rekening titipan Kejati Sultra pada Bank BRI," jelasnya.

Ahmad menjelaskan, bahwa terhadap dana yang dititipkan tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-037/A/J.A/09/2011 akan diserahkan ke instansi yang berwenang yakni pihak pemerintah daerah setempat.

"Saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah menunggu penitipan dana PPM dari PT. Akar Mas Internasional Senilai Rp3.400.000.000," katanya.

Kejati Sultra mengimbau seluruh pemilik IUP di wilayah hukum Sulawesi Tenggara untuk secara sukarela sebagai wujud tanggungjawab kepada negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dana PPM kepada pihak penyelidik untuk diteliti kebenarannya.

"Jika ditemukan adanya pemalsuan data maka akan ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

1154