Home Hukum Sejumlah Kurir Nyanyi, Polres Periksa Gembong Sabu Man Batak

Sejumlah Kurir Nyanyi, Polres Periksa Gembong Sabu Man Batak

Labuhanbatu, Gatra.com- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu memeriksa IP alias Man Batak (41) warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara di ruangan Dir Narkoba Polda Sumut, Kamis (25/2), pasca sejumlah kurirnya diringkus.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (26/2) menjelaskan, pemeriksaan dilakukan hasil pengembangan kasus 3 anak buah Man Batak yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya.
 
Menurut Kasat Narkoba, dari 3 orang terkait narkoba yang mereka ringkus tersebut didapati pengakuan bahwa, barang haram yang didagangkan secara ilegal itu, merupakan kepunyaan Man Batak.
 
Guna menindaklanjuti tahapan penanganan narkoba, maka pihaknya wajib menemui gembong narkoba asal Rantauprapat yang telah ditangkap tim dari Polda Sumut pada 9 Januari 2021 silam. 
 
"Tindaklanjut untuk diteruskan ke Kejaksaan guna tahapan persidangannya. Beliau harus diperiksa," papar AKP Martualesi Sitepu.
 
Terhadap Man Batak, sambungnya, dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
1081